Jambi, AP — Keberhasilan satuan TNI AL Jajaran Lanal Palembang di Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, menggagalkan terhadap penyeludupan 20 ribu bayi lobster pada 15 April 2019 lalu di apresiasi oleh Usman Ermulan.
Usman Ermulan yang pernah menjadi DPR RI tiga priode pada masa orde baru itu mengatakan, aksi penggagalan bayi lobster senilai Rp 3.5 yang di lakukan oleh TNI AL adalah suatu keberuntungan bagi nelayan di wilayah timur Jambi jika bayi lobster itu dilepasliarkan di wilayah tersebut.
“Bayi lobster tersebut pasti akan berkembang biak dengan baik dan tumbuh dengan besar, kemudian harganya dapat mencapai 4 kali lipat dari sekarang. Tentu penghasilan nelayan pun bisa meningkat,” kata Usman, Selasa (16/4/2019).
Selain itu kata Mantan Bupati Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabar) dua priode ini, tidak perlu lagi Pemerintah Provinsi Jambi harus mengeluarkan banyak anggaran untuk pembelian baby lobster untuk dilepasliarkan atau untuk dibudidayakan.
“Gubernur Jambi bisa menyampaikan itu ke Menteri Susi supaya baby lobster yang ditangkap itu tetap dilepasliarkan di perairan Jambi,” kata Usman.
Untuk diketahui, sebelumnya aparat Pos Pemantauan TNI Angkatan Laut Jajaran Lanal Palembang di Nipah Panjang Tanjung Jabung Timur Jambi menggagalkan penyelundupan 20 ribu baby lobster yang rencananya akan dibawa keluar negeri senilai Rp 3,5 Miliar, Senin malam 15 April 2019.
Danposal Jambi Lettu Laut Beni Asmono mengatakan, penangkapan itu berawalnya dari petugas yang melaksanakan patroli sektor rutin di perairan Nipah Panjang, Jambi.
Tim F1QR TNI AL mendeteksi secara visual terlihat speedboat 40 PK yang melintas, kemudian dilaksanakan pengejaran terhadap speedboat yang diduga mengangkut barang ilegal.
“Tim F1QR melaksanakan pengecekan speedboat tanpa nama bersama warga sekitar dengan disaksikan Kepala Dusun I Desa Sungai Jeruk dan Ketua RT 04 Desa Sungai Jeruk serta warga sekitar. Dari hasil pemeriksaan speedboat memuat 10 kotak styrofoam memuat baby lobster dan 1 Box styrofoam berisi 20 kantong plastik. Sedangkan orangnya melarikan diri dengan meninggalkan speedboat,” ujar Beni.
Setelah dipastikan barang itu adalah ilegal, kata Beni, Tim F1QR Lanal Palembang membawanya ke Posmat Nipah Panjang untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan BKIPM Jambi.
Alhasil, pengecekan menemukan 5 box styrofoam baby lobster jenis mutiara sebanyak 10 ribu ekor dan 5 box styrofoam baby lobster jenis pasir sebanyak 10 ribu ekor.
“Proses pelepasan baby lobster kami serahkan kepada BKIPM Jambi. Kami dari TNI Angkatan Laut siap untuk melaksanakan MOU atau kesepakatan bersama Menteri Kelautan Dan Perikanan dengan Panglima TNI,” kata Beni.
Sementara Kepala Stasiun BKIPM Jambi Ade Samsudin mengatakan, penyerahan barang bukti berupa sebanyak 20 ribu ekor telah dilakukan pihaknya bersama TNI AL di Kantor BKIPM di Kota Jambi.
Menurut Ade jika dirupiahkan total harga satu ekor baby lobster jenis mutiara senilai Rp200 ribu mencapai Rp2 Miliar. Sedangkan baby lobster jenis pasir senilai Rp150 ribu mencapai Rp1,5 Miliar.
“Total keseluruhan 20 ribu baby lobster itu sebesar Rp3,5 Miliar,” ujar Ade. (Budi)