Kualatungkal, AP—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) pra Raperda inisiatif DPRD Tanjabbar tentang Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan industri kreatif, Koperasi dan usaha mikro dan Raperda Pemberdayaan dan penataan pedagang Kaki lima, pada Selasa (23/4) bertempat di Tungkal Hotel, Kualatungkal.
Acara FGD ini dibuka langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Faizal Riza, ST, MM, dan dihadiri oleh Ketua Bapemperda yang juga sebagai narasumber, Sekwan Tanjabbar Agus Sanusi sebagai moderator, diikuti oleh beberapa OPD terkait, camat 13 Kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, organisasi pedagang Kaki lima, organisasi pegadang Parit 1, organisasi pasar Parit 2 dan organisasi pasar parit 3 Kualatungkal, serta para tamu undangan lainnya.
Sekwan Tanjabbar, Agus Sanusi menyampaikan FGD kali ini merupakan FGD kedua dalam tahun 2019 yang bertemakan “Pra Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan industri kreatif, Koperasi dan usaha mikro dan Raperda Pemberdayaan dan penataan pedagang Kaki lima”.
Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Faizal Riza, ST.MM dalam sambutannya mengatakan Raperda tersebut sangat penting bagi pemerintah Kabupaten Tanjabbar kedepannya. Menurut dia, dilaksanakan FGD pra raperda inisiatif DPRD ini diharapkan dapat menjadi acuan baik bagi masyarakat Tanjabbar, Eksekutif, maupun bagi DPRD sendiri.
“Dengan dilaksanakannya FGD dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat terhadap pemberdayaan dan perlindungan industri kreatif, Koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Tanjabbar. Begitu juga pedagang kaki lima, dengan adanya perda ini diharapkan kedepannya bisa lebih tertata serta bisa meningkatkan perekonomian tentunya,” harap Faizal Riza. (hmd)