Jambi, AP – Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi insiden pembakaran kotak dan surat suara oleh oknum calon anggota legislative dari PDI-P di Dusun Kota Padang Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Jambi.
Wapres menegaskan perbuatan tak terpuji tersebut telah melanggar hukum. “Wah itu kriminal sudah,” kata JK di Jakarta, Selasa, (23/4/2019)
Wapres JK juga mengimbau kepada para calon anggota legislatif yang tidak memenangkan Pileg untuk tetap tenang.
Sementara saat ini pelaku oknum caleg bernama Khairul Saleh bersama satu rekannya yang bernama Robin Janet sebagai petugas Panwascam Kecamatan telah diamankan di Mapolda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik kepolisian.
“Setelah ditangkap oleh tim gabungan Polda Jambi dan Polres Kerinci dua pelaku yang terlibat aksi pembakaran kotak dan surat suara Pemilu 2019 pada Kamis 18 April lalu, kini dibawa dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jambi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, AKBP M Edi Faryadi, di Jambi .
Sebelumnya, penangkapan para pelaku oleh tim gabungan Polda dan Polres dibantu anggota Brimob Polda Jambi berjumlah 15 personel yang di pimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi berhasil mengamankan tiga orang.
Namun dari ketiga orang yang diamankan tersebut hasil pemeriksaan tim ditetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Robin Janet alias Robin (31) petugas Panwascam Kecamatan Tanah Kampung, Desa Tanjung Karang RT 02, Kota Sungai Penuh, Kerinci dan yang bersangkutan ditangkap di TKP pembakaran kotak surat suara.
Kemudian Khairul Saleh alias Saleh (53) merupakan caleg PDIP, pekerjaan swasta alamat Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kabupaten Kerinci, ditangkap oleh tim gabungan di Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat dimana saat ditangkap pelaku sedang bersembunyi di rumah penduduk.
Sedangkan Azwarlis (55) pekerjaan PNS alamat Desa Pendung Hiang RT01, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, Kerinci yang datang menyerahkan diri ke Polres Kerinci dengan diantar oleh keluarganya kini statusnya sebagai saksi dan tidak dibawa ke Mapolda Jambi. ant