Jambi, AP – Sebanyak 905 orang “pasukan orange” atau petugas kebersihan di Kota Jambi didaftarkan untuk menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan, dan langkah itu diambil pemerintah kota agar mereka bisa terlidungi dari risiko saat bekerja yang mereka laksanakan setiap harinya.
Pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan petugas kebersihan itu dilakukan pihak pemerintah kota melalui kerja sama yang ditanda tangani Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Mayriwan Ekaputra dengan Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Ardi, yang dilaksanakan di Jambi, Kamis (02/05).
Selain memberikan jaminan keselamatan kerja kepada petugas ‘pasukan orange’, DLH juga mendaftarakan pegawai honorer di instasi tersebut sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. DLH Kota Jambi juga mendaftarkan jaminan sosial tersebut untuk dua program, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Mayriwan Ekaputra mengatakan, pihaknya mengapresiasi inisitaif dari pemerintah Kota Jambi melalui DLH dalam mendaftarkan petugas kebersihan dan pegawai honorernya.
Para petugas kebersihan dan tenaga honor daerah perlu mendapat perlindungan jaminan sosial keternagakerjaan karena mereka bekerja juga dibayangi risiko kecelakaan kerja.
“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan Jambi mengapresiasi langkah yang dilakukan DLH Kota Jambi yang mendaftarkan dan membayarkan iuran untuk petugas kebersihan dan tenaga honorernya masuk dalam program jaminan kerja karena petugas ini kesehariannya memiliki risiko yang tinggi,” ujarnya. ant