Jambi, AP – Sejak Timor Timur menjadi negara berdaulat, pisah dari NKRI tahun 1999 hingga saat ini, perbatasan negara antara Republik Indonesia ( RI) dan Republik Demokratik Timor Leste ( RDTL) yang terletak di Provinsi NTT, masalah penyelundupan dan pelintas batas illegal selalu saja terjadi.
Maraknya kejadian tersebut, seperti penyelundupan barang, ranmor, BBM bahkan Narkoba menimbulkan keresahan dan sampai sekarang masih terjadi.
Satgas RI-RDTL Yonif 142/KJ ke daerah NTT sektor Timur yang direncanakan berangkat pada Minggu ke II Juli 2019 bertugas untuk mengamankan daerah perbatasan dari adanya pelanggaran yang sering terjadi di wilayah tersebut.
Sebelum pelaksanaan tugas, dilakukan penyiapan personel Satgas sehingga mampu melaksanakan tugas dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
Salah satu penyiapan yang dilaksanakan adalah penataran hukum yang dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 2 sampai dengan 3 Mei 2019 di Aula ZB Palaguna Mayonif R 142/KJ, Kasang, Jambi.
Kegiatan dimulai dari pembukaan penataran tanggal 2 Mei 2019 pukul 07.30 WIB oleh Kol Chk (K) Ainur Rohmaini didampingi oleh Danyonif R 142/KJ Mayor Inf Ikhsanudin, S.Sos,. M.M. dilanjutkan dengan pemberian materi hukum dan materi ICRC oleh ibu Dini.
Komandan Yonif Raider 142/KJ Mayor Inf Ikhsanudin, S.Sos., MM, saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa Penataran Hukum ini diikuti oleh para Danpos dan Wadanpos yang berjumlah 40 orang, dengan pemateri dari Direktorat Hukum TNI AD (Ditkumad) dan ICRC ( (International Committe Of The Red Cross) dibawah pimpinan Kolonel Chk (K) Ainur Rohmaini (Kasubditdukkum Ditkumad), ujarnya Kamis pagi (2/5/2019).
Penataran Hukum ini diharapkan personel memahami dan mampu melaksanakan penegakan hukun terbatas sesuai kewenangan sebagai Satgas Pengamanan Perbatasan, serta menerapkan ROE (Rule of Engagement) di wilayah perbatasan RI-RDTL, pungkas Mayor Ikhsan. (Bdh)