Muarasabak, AP – Proses penetapan batas wilayah 6 kelurahan yang diajukan perubahan status menjadi desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), sudah berjalan atau sedang diproses. Saat ini baru 3 kelurahan yang sudah diperjelas batas wilayahnya, yakni Kelurahan Kampung Laut dan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi serta Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Rantau Rasau.
“Penetapan batas wilayah kelurahan ini dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2018, 3 kelurahan sudah diperjelas batasnya,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Tanjabtim, Hendry, SY.
Sedangkan pada tahun 2019 ini, tahap selanjutnya penetapan batas wilayah di 3 kelurahan. Dan saat ini baru 2 kelurahan yang sedang dalam proses. Yakni Kelurahan Rantau Indah, Kecamatan Dendang dan Kelurahan Kampung Singkep Kecamatan Muara Sabak Barat.
“Untuk Kelurahan Sungai Lokan Kecamatan Sadu, sekarang belum berjalan, dan akan dianggarkan pada APBD Perubahan Kabupaten Tanjabtim,” sebutnya.
Hendry menjelaskan, dari beberapa kelurahan yang mengajukan perubahan status kelurahan menjadi desa, 6 kelurahan itu lah yang dianggap memenuhi kriteria dan layak.
“Dimana proses perubahan status tersebut, titik kordinat batas wilayah masing-masih kelurahan harus jelas. Maka dari itu, kita melakukan pemetaan tersebut, setelah itu baru lah dapat diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Berdasarkan amanat Permendagri, batas harus diperjelas, baru diusulkan menjadi Perda. Menurutnya, perubahan status itu membutuhkan waktu yang lama, karena banyak tahap yang mesti dilalui.
“Seperti pemetaan batas wilayah kelurahan, setelah itu proses pengajuan dan pembahasan Rencana Peraturan Daerahnya agar dapat menjadi Perda,” jelasnya.
Kemudian Perda tentang itu, harus melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Jambi. Bila Perda itu sudah diregister oleh Pemerintah Pusat status 6 kelurahan itu secara otomatis sudah sah menjadi desa.
“Yang jelas tahun ini kita targetkan penetapan kelurahan batas wilayah rampung semua,” tukasnya.(fni)