Jambi, AP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor :166/SE/BKD-5.3/IV2019 tentang ketentuan jam kerja dan tata cara pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan suci Ramadan 1440 hijriah serta pemberian cuti Hari Raya Idul Fitri.
Karo Humas dan Protokol Provinsi Jambi Johansyah mengatakan itu berdasarkan peraturan kepala BKN nomor 24 tentang tata cara pemberian cuti PNS dan menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan dan MenPAN-RB nomor 617 tahun 2018, nomor 262 tahun 2018 dan nomor 16 tahun 2018 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019, serta menindaklanjuti SE MenPAN-RB RI nomor 394 tanggal 26 April 2019 perihal penetapan jam kerja.
“Dengan ketentuan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja yakni hari Senin sampai dengan Kamis yaitu mulai pukul 7.30 WIB sd pukul 15.00 Wib dan waktu istirahatnya jam 12.00 sampai 12.30 WIB dan hari Jumat pukul 7.00 sampai 11.30 WIB,” sampainya, Minggu (5/5/2019).
Bagi instansi bagi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, yakni hari Senin sd Kamis itu mulai pukul 7.30 WIB sampai 13.45 WIB. Waktu istirahatnya pukul 12.00 sampai 12.30 WIB, hari Jumat pukul 7.00 WIB sampai 11.30 WIB, dan hari Sabtu pukul 7.30 sampai 13.45 WIB.
“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan, diatur oleh pimpinan instansi. Bagi instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan pelayanan pendidikan tetap mengacu pada ketentuan jam kerja yang diatur oleh instansi masing-masing,” terangnya.
Pengaturan jam kerja bagi pemerintah Kabupaten/Kota itu diatur oleh masing-masing Pemerintah kabupaten/kota dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat, sementara kegiatan apel dan senam kesehatan jasmani itu ditiadakan selama bulan suci Ramadan.
“Untuk tata cara berpakaian dinas selama bulan Ramadan agar tetap menggunakan pakaian dinas yang telah ditentukan, namun selama bulan Ramadan diharapkan memakai peci bagi pria, dan wanita memakai selendang atau kerudung dan non muslim agar menyesuaikan,” katanya.
Lebih lanjut, untuk cuti bersama idul Fitri 1440 H mulai dari tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019 dan masuk kerja kembali pada hari Senin tanggal 10 Juni, kata Johansyah terkait cuti tahunan sebelum dan sesudah hari raya, itu jauh sebelum dikeluarkannya pengaturan lebih lanjut tentang pembatasan pengambilan cuti tahunan sebelum dan sesudah hari raya dengan memperhatikan kestabilan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemberian cuti tidak melebihi 5 persen dari jumlah PNS masing-masing, namun tidak berlaku pada PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi sebagaimana peraturan Kepala BKN Nomor 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti bagi PNS,” jelasnya.
Ketentuan di atas berlaku mulai tanggal satu Ramadan dan berakhir setelah cuti bersama hari raya idul fitri, terangnya, diminta kepada pemerintah Kab/Kota dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jambi melakukan pemantauan setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir. “Agar seluruh aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan dengan maksimal,” pungkasnya. rul