Jambi, AP – Program sertifikasi tanah memberikan kepastian hukum dan ketenangan kepada masyarakat Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yang menerima bantuan legalitas kepemilikan tanah itu, Selasa.
“Dengan adanya kepastian hukum maka dapat menimbulkan rasa aman dan tenang terkait kepemilikan lahan kami,” kata warga Kabupaten Batanghari, Jambi penerima manfaat program sertifikasi dari pemerintah, Soleh di Muara Bulian, Selasa (07/05).
Ia menyebutkan lahan tanah miliknya termasuk salah satu dari lahan yang didaftarkan pada program sertifikasi tanah tersebut. Dengan kepastian hukum, lokasi dan batas-batas yang sah malah mengurangi konflik lahan di tengah masyarakat.
Selain itu dari nilai tambah lahan, sertifikasi lahan tersebut dapat meningkatkan nilai jual. Sehingga masyarakat merasa terbantu dan diuntungkan dengan adanya program tersebut.
Meski demikian masih ada kendala karena tidak semua masyarakat menginginkan lahannya disertifikasi. Alasannya mereka khawatir ada dana yang harus dikeluarkan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batanghari, Ade Juhari mengatakan sejumlah pemilik tanah masih enggan mengurus program tersebut. Karena setelah tanah disertifikasi akan timbul pajak bea perolehan atas tanah. Sehingga masyarakat merasa enggan mendaftarkan tanahnya untuk disertifikasi.
“Masih ada yang keberatan, rata-rata masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah, masih perlu mendapat sosialisasi pengurusan sertifikasi tanah tersebut,” tambahnya.
Dari target 98.000 bidang tanah untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Provinsi Jambi tahun 2019. Kabupaten itu mendapat target sebesar 18 ribu bidang tanah untuk disertifikasi. Dan dari target tersebut, hanya delapan ribu bidang tanah yang ditargetkan langsung disertifikasi, sementara selebihnya hanya sebatas pemetaan bidang tanah.
“Program sertifikasi tanah tersebut akan terus dilaksanakan di daerah. Masih ada yang belum tuntas, setelah itu baru kita laksanakan di wilayah lain,” kata Ade Juhari. ant