Kualatungkal, AP – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Tanjab Barat, Yan Ery menegaskan izin trayek KM Satria Pratama bukan kewenangan Kabupaten.
“Kewenangan ada pada lembaga OSS atas nama Menteri Perhubungan, sesuai dengan Permenhub No 89 tahun 2018,” ujarnya.
Kata dia, izin daerah jika buka loket, seperti IMB, SITU, SIUP dan NIB. Sementara itu, kepala dinas perhubungan Endang Surya mengatakan, peresmian penyeberangan ini sebagai salah satu sarana dan prasana antara kabupaten serta meningkatkan perekonomian kabupaten.
“Peresmian ini guna meningkatkan perekonomian antara wilayah,” ujar Endang Surya belum lama ini.
Dirut Pt Jembatan Nusantara, pemilik kapal KMP Satria Pratama Youman Jamal menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab.
“Semoga Ini menjadi kerja sama yang baik dan kami akan memberikan fasilitas kapal yang baik untuk masyarakat yang ingin berpergian,” tukasnya.
Diketahui, kapasitas penumpang yang dimiliki KM. Satria Pratama mampu menampung sebanyak 238 orang, dan kendaraan campuran sebanyak 35 unit memiliki fasilitas kelas ekonomi, ruang vip, mini cafe, ruang kesehatan, dan fasilitas lainnya. (mg)