Jambi, AP – Tim Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menelusuri dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap enam tersangka narkotika jenis sabu-sabu jaringan Lapas Kelas II B Kuala Tungkal yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Kepala BNNP Jambi Heru Pranoto di Jambi, Sabtu, (11/05), mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menelusuri aliran dana dari bisnis narkotika jaringan Lapas Kuala Tungkal itu karena mereka ini bertransaksi dengan menggunakan SMS banking. Oleh karena itu, pihaknya juga mengirim surat ke bank yang terkait.
Selain dengan bank, pihak BNN juga telah melalukan sejumlah upaya lain, yakni koordinasi dengan PPATK. Jika nanti ada aset yang mencurigakan, pihaknya akan langsung melakukan pendalaman dan menyangka dengan TPPU.
Terkait dengan sumber sabu-sabu, Heru menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan BNNP Riau untuk melakukan pendalaman arah ke pemilik atau bandar yang pengirim barang tersebut ke Jambi. Dalam hal ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait di Riau.
Sebelumnya, BNN Jambi menangkap enam orang atas dugaan kasus narkoba, yakni Agus (25) warga Jalan Raya Kasang Pudak, RT 15, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi; Rohman (28) warga Jalan A.R. Saleh Nomor 59, RT 22, Kelurahan Thehok, Jambi Selatan; Ridho Tabrani (32) sipir Lapas Tungkal, RT 12, Kelurahan Kenali Besar, Telanaipura.
Selanjutnya, Alwi (39), Angga (48), dan Madi (26). Ketiganya merupakan narapidana Lapas Tungkal yang berada di Blok C2.
Keenam orang tersebut diamankan pada tanggal 23 April 2019 dengan barang bukti 1 ons yang akan diedarkan di dalam Lapas Tungkal.
Dari pengakuan para tersangka tersebut, sabu-sabu yang diedarkan itu merupakan bentuk pengiriman dari Riau.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 dan/atau Pasa 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. ant