Muaratebo, AP – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tebo Suyadi, menyatakan jika Mardiana bersikukuh dirinya sudah sah diaktifkan lagi jadi Kepala Desa (Kades) bahkan akan membuka kantor desa Tambun Arang kecamatan Sumay yang di segel warga beberapa waktu lalu itu terserah dia, ujarnya.
Meski di akui Kadis PMD SK pengaktipan kembali Mardiana sebagai Kades memang sudah di tandatangani oleh bupati, namun SK tersebut belum di serahkan kepadanya, kata Suyadi Selasa (14/5) kemarin di kantornya kepada Aksi Post.
“Secara Yuridis formal, Mardiana belum sah menjabat Kades Tambun Arang, karena SK Bupati belum di terimanya,” kata Suyadi lagi.
Kalau dia memang punya dasar hukum akan membuka kantor desa dan kembali beraktifitas, menganggap dirinya sudah sah di aktifkan dari jabatan Kades itu terserah pendapatnya, tapi yang pastinya, lanjut Suyadi, secara defakto aktifitas kegiatannya di anggap ilegal, tegasnya. (ard)