Muarabulian, AP – Pelanggaran yang dilakukan pengelola pangkalan gas Liquified Petroleom Gas (LPG) 3 kilogram di Kabupaten Batanghari Jambi masih sering terjadi.
Berdasarkan sidak yang dilakukan Pemkab Batanghari selama tiga hari sejak Senin (13/5) sampai dengan hari ini Rabu (15/5) kemarin di tujuh kecamatan di daerah setempat, terdapat tiga pelanggaran yang paling mendominasi.
Pelanggaran pertama, hampir seluruh pangkalan gas LPG menjual gas LPG 3 kilogram diatas Harga Eceran Terendah (HET). Dimana banyak pangkalan menjual gas LPG 3 kilogram di atas Rp17 ribu, sementara HET gas LPG 3 kilogram di daerah itu ditetapkan sebesar Rp17 ribu pertabung.
Selanjutnya masih banyak pangkalan yang menjual gas LPG 3 kilogram ke pengecer, tidak langsung kepada konsumen. Pangkalan semestinya menjadi distributor terakhir kepada konsumen, sehingga hal itu menyebabkan harga jual gas LPG 3 kilogram tersebut menjadi meningkat. hal itu pula yang menyebabkan pasokan gas di pangkalan selalu alami kelangkaan.
Dan pelanggaran yang ketiga yakni penjualan gas LPG 3 kilogram oleh pangkalan tidak tepat sasaran. Gas LPG yang diperuntukan untuk warga miskin, masih banyak digunakan oleh Pegwai Negeri Sipil (PNS).
“Tiga pelanggaran tersebut yang mendominasi pelanggaran yang dilakukan oleh pangkalan,” kata Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Batanghari Syaiful.
Selain itu, pemerintah kabupaten itu juga menyebarkan kuisioner kepada masyarakat. Salah satu pertanyaan yang terdapat didalam kuisioner tersebut yakni terkait harga tebus LPG 3 kilogram di pangkalan. Dan sejumlah besar masyarakat menjawab harga tebus gas LPG 3 kilogram diatas Rp17 ribu. Ada yang menjawab harga tebus sebesar Rp18 ribu bahkan ada yang menjawab harga tebus gas LPG sebesar Rp25 ribu.
“Sidak kali ini kita menggandeng agen, tujuannya agar agen mengetahui langsung kenakalan-kenakalan pangkalan yang berada di bawahnya,” kata Syaiful.
Pangkalan-pangkalan yang gas LPG yang lakukan pelanggaran tersebut hanya mendapatkan peringatan dan pembinaan oleh pemerintah kabupaten itu. Karena wewenang memberikan sanksi kepada pangkalan yang nakal tersebut berada di tangan agen dan pertamina.
Sidak yang dilakukan tersebut juga bertujuan untuk memastikan pasokan gas LPG 3 kilogram selama Ramadhan dan menjelang hari raya tetap aman.
Di tahun 2019, kuota gas LPG 3 kilogram untuk kabupaten itu sebesar 7.492,9 metrik ton atau ekuivalen dengan 2.497.632 tabung. Kuota gas LPG 3 kilogram tersebut akan didistribusikan ke 131 pangkalan gas LPG yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten itu.
“Meski kuota tersebut masih cukup, namun kita tetap ajukan penambahan kuota khusus untuk bulan Ramadhan dan jelang hari raya ini kepada Pertamina EP Jambi,” kata Syaiful. (Sup)