Jambi, AP – Ribuan meter kubik kayu jenis meranti asal Provinsi Jambi ditemukan Tim Subdit III Tipidter Bareskrim Mabes Polri di kawasan Hutan Produksi (HP) wilayah kelola KPHP Lalan MM Provinsi Sumatera Selatan.
Penemuan itu bermula saat petugas gabungan Bareskrim yang dibantu Brimob dan Krimsum Polda Jambi melaksanakan penggrebekan aktivitas pembalakan liar atau ilegal logging di lokasi Desa Muara Pancoran, Kecamatan Bayung Lincir, Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa lalu (14/5).
Kasubdit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Irsan pada Rabu mengatakan penindakan yang dilaksanakan pihaknya merupakan penindakan ilegal loging di wilayah Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.
Ribuan meter kubik kayu yang ditemukan merupakan hasil perambahan dari hutan di kawasan PT PDI di wilayah Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) dan aktivitas itu dikhawatirkan tidak sampai disini kemungkinan dalam waktu satu tahun kedepan bisa akan merambah ke kawasan hutan lindung.
“Tujuan kita menyelamatkan hutan lindung karena hutan di Provindi Jambi hanya tinggal ini,” kata Irsan.
Dia menambahkan, pembalakan liar ini telah meningkat sejak tiga tahun terakhir dimana kayu jenis meranti yang telah diolah oleh para pembalak liar itu akan dipasok ke Kota Jambi hingga Jakarta namun masuknya melalui jalur Sumatera Selatan.
Dari aksi penggrebekan itu, petugas berhasil memusnahkan sejumlah alat untuk melakukan aksi pembalakan liar, beberapa unit camp perahu untuk dijadikan penarik kayu dari jalur air yang dibuat oleh pembalak.
Kemudian lagi tidak tanggung-tanggung, setelah Bareskrim Mabes Polri grebek lokasi perambahan hutan petugas melakukan penyisiran di wilayah perkampungan para pendatang atau yang disebut Anak Suku Datang dan penyisiran dilakukan di RT 10 dan 21 Dusun III Pancuran Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam penyisiran itu, petugas sedikitnya menemukan empat unit rumah yang dijadikan tempat penampungan hasil ilegal logging.
Untuk lokasi pertama, petugas mendapati rumah milik atas nama pemilik Anta. Akan tetapi melihat kedatangan petugas, sejumlah orang langsung melarikan diri ke dalam hutan dan sempat dilakukan pengejaran tetapi sayangnya para pelaku berhasil lolos dari pengejaran.
Selanjutnya, petugas mendatangi gudang milik Mustar dan berhasil mendapati satu orang pria bernama Muhamadiyah (38) warga Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan salah satu pelaku pembalakan liar. Menurut keterangan pelaku, selain gudang, Mustar juga memiliki beberapa saumil tempat pengolahan kayu yang berada di dalam kawasan hutan produksi.
Muhamdiyah yang telah menjalani pemeriksaan oleh petugas berdalih ingin ke toilet dengan dikawal petugas, namun petugas kembali kecolongan sehingga Muhamadiyah berhasil melarikan diri dan karena melihat pelaku kabur anggota pun melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara.
Tetapi, Muhamadiyah tidak mengindahkan tembakan peringatan tersebut dan selanjutnya petugas mengarahkan tembakan ke area tempat pelarian namun petugas gagal melumpuhkannya dan pelaku kabur kedalam hutan.
Kombes Pol Irsan mengatakan Mustar ini merupakan pendana dari pembalakan liar yang terjadi saat ini dan pihaknya tengah memburu pelaku sedangkan jumlah kubikasi kayu hasil pembalakan liar itu dalam satu minggunya bisa mencapai 1.000 meter kubik.
Saat ini jarak dari kawasan Hutan Produksi (HP) yang sudah dirambah oleh pembalak liar berkisar 1 kilometer menjelang kawasan hutan lindung. Dari hasil penyisiran petugas berhasil mengamankan barang bukti beberapa unit mesin cinsau serta perlengkapan yang digunakan untuk pembalakan liar. ant