Jambi, AP – Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi menetapkan besaran zakat fitrah yang harus di bayar jika dikonfersikan dalam uang tunai.
Ukuran zakat fitrah dalam mashab Syafi’i dan Jumhur yakni sebanyak 4 mud atau setara dengan 2,5 kilogram bahan makanan yang biasa dikonsumsi, dalam hal ini beras.
Namun saat ini sebagian besar masyarakat membayar zakat fitrah tersebut dengan menggunakan uang tunai, sehingga pemerintah menetapkan besaran nilai uang yang harus di bayar untuk zakat fitrah tersebut.
Penetapan itu berdasarkan rapat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten, Kementrian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Rapat penetapan besaran nilai zakat jika dikonfersikan dalam uang tunai telah kita lakukan pada hari Kamis (16/5), penetapan itu dilakukan berdasarkan harga beras yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Kepala Kantor Kementrian Agama Kabuapaten Batanghari, Herman di Jambi, Jumat.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan, pertama zakat yang wajib dikeluarkan adalah dengan menggunakan bahan makanan pokok (beras) dengan ukuran 2,5 kilogram perjiwa. Kedua bagi yang menginginkan mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang, maka terdapat tiga klasifikasi berdasarkan beras yang biasa dikonsumsi. Yakni beras dengan kualitas tertinggi, kualitas menengah dan kualitas bawah.
Untuk beras kualitas tertinggi zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp53.200, beras kualitas menengah Rp43.700 dan beras kualitas bawah sebesar Rp36.100.
“Jika mengeluarkan zakat dengan uang tunai maka harus disesuaikan dengan beras yang biasa dikonsumsi, jangan sampai mengkonsumsi beras kualitas tertinggi namun mengeluarkan zakatnya dengan ukuran beras kualitas bawah,” jelasnya.
Tidak hanya di Kabupaten Batanghari, kabupaten dan kota lain di provinsi itu juga telah memetakan besaran nilai zakat fitrah yang harus di bayar jika dikonfersikan dengan uang tunai. Menurut Herman besaran nilai uangnya tidak jauh berbeda, karena penetapannya berdasarkan harga beras.
Kemenag daerah itu menghimbau agar masyarakat dapat membayar zakat fitrah tepat pada waktunya. Pembayaran zakat fitrah tersebut dapat dilakukan di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah ditunjuk di setiap mesjid di lingkungannya masing-masing. Atau dapat membayar langsung kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah. ant