Muaratebo, AP – Kesadaran dinas untuk melaporkan aset daerah berupa unit kendaraan mobil dan sepeda motor milik Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo belum sepenuhnya tertib. Tak jarang hal ini pun kerap kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Kepala Badan keuangan daerah (Bakeuda) kabupaten Tebo Nazar Efendi melalui kepala bidang (Kabid) Aset Sainusi Selasa (21/05) kemarin dikantornya menjelaskan bahwa di akuinya aset kendaraan dinas milik Pemkab Tebo yang berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tebo belum sepenuhnya bisa di tertibkan.
Kendala penertiban aset kendaraan dinas tersebut selain pelaporan unitnya, juga mengenai dokumen surat menyuratnya. Biasanya saat OPD terkait melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat tidak di urus atau kerap kali lalai bahkan tak jarang STNK sering ditinggal begitu saja dikantor pelayanan Samsat,” urai Sainusi kepada Aksipost.
Selain itu beber Sainusi, masih ada OPD di lingkup Pemkab Tebo yang belum melakukan pelaporan kendaraannya kepada bagian aset, baik kendaraan lama maupun setiap kali ada pengadaan unit kendaraan baru harus mereka laporkan, karena hal ini untuk mempemudah saat dilakukan penelusuran jika ada persoalan menyangkut kendaraan tersebut.
Dengan begitu bidang aset Bakeuda Tebo berharap kepada setiap OPD untuk tertib melakukan pelaporan kendaraan dinasnya, kendaraan baru maupun lama, baik itu mobil maupun sepeda motor,” ujar Sainusi. (ard)