Kualatungkal, AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) hanya memiliki 132 sertifikat tanah, sementara dokumen lain terhadap aset tanah Pemkab masih dalam bentuk dokumen lain.
Padahal, Pemkab Tanjabbar memiliki 818 aset tanah yang dimiliki. Dan dari total tersebut yang baru disertifikat hanya 132 tempat. Sementara yang lainnya masih dalam bentuk dokumen lain yang diklem sudah sah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Aset Setda Tanjabbar, Izni Wardi, ketika dikonfirmasi mengatakan, jika aset tanah tersebut memang menjadi focus mereka. Dirinya dipercaya oleh Bupati Safrial untuk menertibkan penataan aset-aset tanah dan aset lain milik Pemkab. Maka dari itu, dirinya ingin mempelajari terlebih dulu jumlah aset yang dimiliki.
“Untuk sementara ini yang baru saya ketahui ada 818 persil. Aset tanah yang sudah disertifikat baru 132 objek,” tuturnya kemarin, Selasa (04/10).
Ia pun mengakui bahwa memang cukup sedikit sekali aset yang sudah disertifikat. Untuk hal itu, dirinya tidak mengetahui secara pasti kenapa begitu. Sebab, dirinya sendiri baru beberapa bulan ini dipercaya menjabat Plt Kabag Aset mengisi kursi kosong yang ditinggallkan Kabag Aset sebelumnya, Yudha.
“Bagaimana sebelum-sebelumnya kita tidak mengetahui persis. Tetapi kedepan kita akan tingkatkan aset tanah kita yang menjadi sertifikat,” katanya.
Beberapa kendala yang dihadapi untuk pengurusan sertifikat adalah mengenai biaya. Maka dari itu, dirinya akan terus mengajukan anggaran untuk pembuatan sertifikat setiap tahun. Sehingga dokumen tersebut semakin kuat untuk dipegang pemerintah.
“Selama ini mungkin terkendala dana. Kedepan kita harapkan bisa membuat minimal 10 sertifikat,” ungkapnya.
Untuk persoalan lainnya, diakui tidak menjadi persoalan. Terlebih seluruh aset tanah yang dimiliki saat ini meski belum berupa sertifikat, tetapi sudah merupakan dokumen resmi. Sehingga cukup kuat untuk menjadi pegangan pemerintah.
Ia juga mengatakan, jika Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Tanjabbar menghadapi gugatan kepemilikan tanah di Kecamatan Betara. Bahkan, tanah tersebut disinyalir berada tepat dibawah kantor Camat Betara dan beberapa bangunan lain. Dimana sebelumnya tanah tersebut merupakan tanah hibah. Akan tetapi pihak ahli waris tidak membenarkan hal itu dan menggugat pemerintah.
“Perihal sengketa tanah di Betara itu sudah ditangani bagian hukum. Dan itu menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali,” pungkasnya. her