Muarasabak, AP – Guna meningkatkan kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), maka di hari kedua pasca libur lebaran idul Fitri 1440 H tahun 2019, Pemkab Tanjabtim terus melakukan Sidak di beberapa SKPD.
Sidak kali ini dipimpin langsung oleh Asisten III Tanjabtim Asman Daydy, dimulai sekitar pukul 09.30 wib dengan lokasi pertama yang dituju yaitu kantor Bersama Satu Pintu yang mana di lokasi ini terdapat beberapa kantor dinas di dalamnya. Selanjutnya, Sidak juga dilakukan di Rumah Sakit Nurdin Hamzah.
Dalam tim sidak yang dipimpin oleh Asisten III Tanjabtim ini, terdapat pula perwakilan BKPSDM, Inspektorat, Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Sekda MOH. Idris, SH, MH Kasat Pol PP Tanjabtim Hendri, SE beserta anggotanya.
Dari hasil sidak di beberapa kantor dinas, didapati beberapa orang ASN yang tidak hadir setelah di cek melalui absen yang ada. Terkait hal itu, Asman Daydy menjelaskan bahwasannya tingkat kehadiran ASN di lingkup Pemkab Tanjabtim Masih tergolong Normal walaupun ada beberapa orang ASN yang tidak ada di kantor saat sidak ini dilakukan.
“Alhamdulillah, dari hasil sidak hari ini masih normal dan untuk pelanggaran-pelanggaran disiplin masih kurang yang kita dapati,” ungak Asisten III.
Sidak ini merujuk pada perintah Menpan, Mendagri, yang diturunkan kepada setiap kepala daerah. Jika dalam apel dan sidak ada ASN yang tidak hadir maka akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53.
Tidak hanya itu, selain PP 53 akan diberikan kepada ASN yang tidak hadir pemerintah juga memberikan sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 15 persen. Sedangkan bagi PHTT sanksi dikembalikan kepada kepala OPD masing-masing.
Sidak ASN ini akan dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut. Sanksi yang sama juga akan tetap diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja. Jika dalam 3 hari berturut-turut maka sanksi lain jelas akan diberikan.
Tidak hanya bagi ASN lingkup Pemerintahan Tanjabtim, sidak absensi selama 3 hari berturut-turut ini juga akan dilakukan hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.(fni)