Jambi, AP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari, Jambi mengecam apapun modus perdagangan orang yang dilakukan, terlebih menggunakan modus-modus keagamaan.
“Pertama kita sangat prihatin terhadap perdagangan orang yang terjadi itu, kita mengecam apapun modus yang dilakukan dalam tindakan tersebut,” kata Ketua DPRD Kabupaten Batanghari M Mahdan, di Jambi.
Wakil rakyat di daerah itu meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi tindakan-tindakan yang mencurigakan. Kepada instansi terkait baik itu penegak hukum maupun pemerintah daerah agar cepat tanggap terhadap isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat yang berkemungkinan bermuara pada perdagangan orang.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Batanghari Elvis Sina. Ia menegaskan agar pelaku tindak pidana perdagangan orang dihukum sesuai dengan yang telah diatur dalam UU. Salah satunya pada pasal 2 UU RI Nomor 27 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Apapun modus yang digunakan dalam perdagangan orang, itu tetap lah pelanggaran tindak pidana dan tidak dapat dimaafkan” kata Elvis Sina.
Wakil rakyat di daerah itu meminta agar pemerintah dapat mengevaluasi perkara pernikahan baik yang sudah berlangsung dan yang akan berlangsung. Tujuannya agar modus perdagangan orang seperti yang terjadi di Kota Pontianak tidak terjadi.
Begitu juga kepada seluruh elemen masyarakat, agar cepat melapor kepada pihak terkait jika ada yang dicurigai terhadap warga yanga ada dilingkungan sekitar, terutama terhadap warga pendatang.
“Kita tidak menginginkan apa yang terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat juga terjadi didaerah kita, sebisa mungkin kita harus meminimalisir kemungkinan terjadinya perdagangan orang di Jambi, khususnya di Batanghari,” kata M Mahdan. ant