Muarasabak,AP – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), sangat mendukung penuh terkait usulan perubahan status kelurahan untuk dijadikan desa.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Tanjabtim, H. Robby Nahliyansyah ketika dikonfirmasi sejumlah awak media Jumat (14/6) kemarin lalu. Dengan jumlah dana yang diperuntukan untuk desa saat ini, pembangunan infrastruktur di desa cepat teratasi.
“Kita ketahui sekarang dalam hal pembangunan, kelurahan sangat jauh tertinggal dari pada desa. Untuk itu, usulan perubahan status kelurahan menjadi desa ini sangat penting untuk pembangunan di kelurahan,” katanya.
Nanti setelah diusulkan ke Kementerian dan mendapat rekomendasi dari Kementerian baru diusulkan ke DPRD Tanjabtim untuk dibahas bersama-sama.
“Mudah-mudahan harapan Pemerintah Daerah ini bisa terbahas dengan baik dan dibahas serta disrtujui bersama-sama,” ungkapnya.
Memang lanjutnya, kelurahan tidak akan mampu dengan ketertinggalan pembangunan yang ada di desa. Untuk itu, dengan adanya perubahan status kelurahan menjadi desa ini, dapat dimanfaatkan dan berkesempatan dalam hal pembangunan.
“Itu lah kesempatan kita untuk percepat pembangunan di kelurahan. Karena kita ketahui kelurahan sudah banyak tertinggalan pembangunannya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, ada 6 kelurahan di Kabupaten Tanjabtim yang diajukan perubahan status menjadi desa. Saat ini 6 kelurahan yang akan dirubah menjadi desa dalam proses pemetaan batas wilayah.
Saat ini baru 3 kelurahan yang sudah diperjelas batas wilayahnya, yakni Kelurahan Kampung Laut dan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi serta Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Rantau Rasau.
“Penetapan batas wilayah kelurahan ini dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2018 3 kelurahan sudah diperjelas batasnya,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Tanjabtim, Hendry, SY.
Sedangkan pada tahun 2019 ini, tahap selanjutnya penetapan batas wilayah di 3 kelurahan. Dan saat ini baru 2 kelurahan yang sedang dalam proses. Yakni Kelurahan Rantau Indah, Kecamatan Dendang dan Kelurahan Kampung Singkep Kecamatan Muara Sabak Barat.
“Untuk Kelurahan Sungai Lokan Kecamatan Sadu, sekarang belum berjalan, dan akan dianggarkan pada APBD Perubahan Kabupaten Tanjabtim,” sebutnya.
Hendry menjelaskan, dari beberapa kelurahan yang mengajukan perubahan status kelurahan menjadi desa, 6 kelurahan itu lah yang dianggap memenuhi kriteria dan layak.
“Dimana proses perubahan status tersebut, titik kordinat batas wilayah masing-masih kelurahan harus jelas. Maka dari itu, kita melakukan pemetaan tersebut, setelah itu baru lah dapat diproses lebih lanjut,” sebutnya.(fni)