Kualatungkal, AP—Sebanyak 56 desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, akan menggelar pemilihan kepala desa serentak. Pelaksanaannya direncanakan pada Oktober 2019.
Pemilihan ini dilakukan karena masa jabatan kepala desa pada 56 desa tersebut telah habis pada rentang waktu Februari hingga Mei lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanjung Jabung Barat, Mulyadi mengatakan, bahwa kepala desa di 56 desa yang akan menggelar Pilkades serentak, masa kepemimpinannya telah habis. Posisi kades saat ini diisi oleh pelaksana jabatan sementara (Pjs).
“Karena posisi kades tak boleh kosong makanya diisi oleh Pjs. Para Pjs kades ini akan bertugas hingga kades terpilih dilantik, bisa saja sampai akhir tahun nanti,” ujarnya Rabu (12/6)
Dijelaskan Mulyadi, jika pelaksanaan Pilkades serentak ini merupakan yang ketiga kalinya dilaksanakan di kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Pelaksanaanya akan kita lakukan pada 17 Oktober nanti. Hanya desa di 12 kecamatan yang melaksanakan, kecuali Kecamatan Tungkal Ilir saja yang tidak melaksanakan,” katanya.
Mulyadi juga menjelaskan, ada empat tahapan yang akan dilaksanakan pada Pilkades serentak ini.
Tahapan pertama telah dimulai sejak bulan Mei lalu. Seluruh tahapan Pilkades tersebut, diatur dalam peraturan Bupati nomor 13 tahun 2019, tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Tanjung Jabung barat nomor 9 tahun 2016, tentang peraturan pelaksanaan Perda nomor 4 tahun 2015, tentang pemilihan kepala desa.
“Ini termasuk yang terbanyak, karena ada 56 desa dari 114 desa yang melaksanakan Pilakades,” ujarnya.
Mulyadi juga menghimbau, agar dalam melaksanakan Pilkades masyarakat tetap menjaga keamanan. Jangan sampai ada perselisihan selama masa kampanye.(it)