Merangin, AP – lagi-lagi kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Merangin, kali ini seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan usai berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial facebook.
Kejadian pencabulan yang di alami RK (12) terjadi pada hari Rabu (12/6) sekitar pukul 02.00 WIB, dimana sebelum terjadi pencabulan korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial facebook, usai berkenalan dan berkomunikasi dengan pelaku melalui Facebook, korban dan pelaku akhirnya berjanjian untuk bertemu di taman Ansori, Kelurahan Dusun Bangko.
Setelah bertemu pada Selasa (11/6) sekitar pukul 09.00 WIB, korban di ajak pelaku berjalan-jalan menggunakan sepeda motor, usai berjalan-jalan dengan pelaku, korbanpun di antar pulang oleh pelaku ke kediamannya.
Pada hari Selasa (12/6), sekitar pukul 02.00WIB pelaku mengajak korban bertemu kembali di jalur dua talang kawo, serta membujuk korban untuk menginap di kontrakan teman pelaku yang berada di wilayah Kelurahan Pasar Atas.
Merasa terbujuk rayu oleh pelaku, korban mengikuti kemauan pelaku untuk menginap di rumah teman pelaku dan saat menginap di rumah teman pelaku, pelaku mengajak korban berhubungan itim layaknya suami istri sebanyak lima kali.
Usai kejadian tersebut dan kejadian tersebut diketahui pihak keluarga korban, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim IPTU Khairunnas, membenarkan jika ada laporan pencabulan dengan korban anak SD.
“Untuk korban dan saksi-saksi sudah kita periksa, serta hasil visumnya sudah keluar, kini tinggal hasil gelar perkara, apakah bukti-bukti sudah mencukupi untuk menetapkan tersangka atau belum saja,” jelas Iptu Kairunnas, Selasa (18/06).
Kasat juga menjelaksan, dimana sebelum terjadi pencabulan, korban dan pelaku ini berkenalan melalui media sosial Facebook.
“Mulanya berkenalan melalui Facebook dan bertemu hingga terjadi hubungan layaknya suami istri,” tutupnya. (nzr)