Kualatungkal, AP—Sedikitnya, data per April 2019, sebanyak 72 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tersebar di sejumlah perusahaan di Tanjab Barat. Para TKA ini berasal dari RRC, Taiwan, India, dan Malaysia.
Dari informasi yang dirangkum di Disnaker Tanjabbar, 72 TKA ini tersebar di enam perusahaan di Tanjabbar. Seperti di PT Aroma Jaya Indonesia sebanyak 8 TKA asal RRC, PT PetroChina Ltd satu TKA dari RRC.
Selanjutnya PT Rubi Privatindo mempekerjakan 2 TKA asal India, PT DPS Indonesia 4 TKA asal RRC. Berikutnya, PT Bohai Drilling Service Indonesia 5 TKA asal RRC. Selebihnya, 52 TKA bekerja di PT LPPPI, asal RRC, India, Taiwan dan Malaysia.
Menurut Kepala Disnaker Tanjabbar Noor Setya Budi, data ini telah disinkronkan dengan data di Kantor Imigrasi, melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).
Untuk data awal, lanjut dia, perusahaan baru menyampaikan data TKA kepada Disnaker apabila kontrak para TKA sudah mau berakhir atau akan diperpanjang.
“Tapi kita juga melakukan jemput bola, bersama Tim Pora kita sidak ke perusahaan-perusahaan,” kata Noor Setia Budi.
Selama dia menjabat di Disnaker, dirinya belum menemukan ada pekerja asing yang ilegal. “Kalau dulu memang sempat ada, pekerja yang menggunakan visa kunjungan, tapi ternyata bekerja di perusahaan di Tanjabbar. Itu yang tidak boleh,” kata dia.
Dalam waktu dekat Disnaker bersama Tim Pora yang diketuai Pihak Imigrasi akan melakukan pertemuan membahas keberadaan orang asing di Tanjabbar. Hanya saja, mantan Sekda Tebo ini tak menyebut secara detil topik yang akan dibahas Tim Pora.
“Nanti bisa diikuti aja pertemuannya, apa nanti bisa langsung sidak ke perusahaan,” tutur dia.
Sementara itu, dibandingkan tahun lalu, per Desember 2018, jumlah TKA di Tanjabbar mengalami penurunan angka. Tahun lalu (per Desember), tercatat 94 TKA yang didominasi dari Negara RRC.
Tekait retribusi yang diperoleh Kabupaten Tanjabbar dari Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) tahun 2018, kata Setya Budi melebih target. Dari target Rp 450 juta per tahun, akhir tahun lalu Tanjabbar mendapat pemasukan sebesar Rp 540 Juta.
“Tahun lalu kita melebihi target, dari retribusi IMTA,” ungkapnya.
Sementara tahun ini per Juni 2019, kompensasi IMTA yang sudah masuk ke kas daerah baru sekitar. (it)