Kualatungkal, AP – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 di Tanjab Barat mulai dikeluhkan para orang tua murid. Pasalnya, sistem zonasi sebesar 90 dinilai membunuh hak para orang tua siswa untuk mendapatkan pendidikan terbaik.
Berdasarkan Permendikbud no 51 tahun 2018, PPDB dibuka mulai tanggal 1 Juli 2019 denga sistim online. Dengan 4 jalur penerimaan diantaranya 90 persen untuk jalur zonasi, 5 persen untuk jalur diswa berprestasi dan 5 persen untuk jalur Akepindahan orang tua dan siswa kurang mampu.
Ahmad salah satu orang tua siswa menyanyangkan sistem zonasi yang dinilai membunuh hak para orang tua. Menurutnya, sebagai orang tua ia memiliki hak dalam menentukan masa depan anaknya terlebih dalam pelayanan pendidikan.
“Kami harap sistim zonasi ini kembali dikaji ulang. Kasian anak-anak kami mereka tak mau sekolah lantaran ingin bersekolah di sekolah tertentu,” keluhnya.
Menurutnya, jika sistim zonasi diperuntukan untuk pemerataan pendidikan, dirasa sangat efektif. Namun setidaknya mutu sekolah dan tenaga pengajar di sekolah juga harus diperhatikan oleh pemerintah agar tidak timbul ketimpangan.
“Kalau ada sekolah dengan predikat A kenapa harus sekolah berpredikat c, kan kasian anaknya,” ugkapnya.
Ditempat terpisah, kepala sekolah SMA N 1 Tanjung Jabung Barat, Khairil Anam mengatakan sistem jalur zonasi dan sistem online banyak menemukan plus minus.
“Plusnya cepat, minusnya biaya banyak karna kerjanya bisa dua kali. Untuk pembukaan nantinya kami siapkan panitia seperti tahun kemarin untuk membantu para calon siswa dalam mendaftar,” jelasnya.
Ia juga membeberkan untuk Zona, prestasi, siswa miskin, kepindahan khusus kepindahan diperuntukan anak-anak pejabat, kadis, polisi, kejaksaan dan lain-lain wajib di terima dengan menunjukam bukti yang sudah di tentukan.
Sedangkan untuk sistim online, aplikasi akan memperingkatkan sendiri sesuai dengan nilai teratas dan zona sehingga siswa yang tak masuk dalam zona akan terblokir secara otomatis.
“Program itu intinya adalah untuk pemerataan siswa. Menghilangkan image sekolah favorit. Awal dulu SSN sekolah model, sekoah rujukan, dan sekarang tidak diberlakukan lagi sesuai dengan Permendikbud,” tukasnya. (Her)