Muaratebo, AP – DPRD Tebo gelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban keuangan bupati Tebo TA.2018 dan penyampaian nota pengantar perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Tebo nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Selasa (25/6) di aula utama gedung DPRD Tebo.
Paripurna tersebut di pimpin dan dibuka oleh ketua DPRD Tebo Agus Rubiyanto, SE di dampingi Wakil ketua (Waka) I DPR Wartono Triyan Kusumo, Waka II DPR Syamsu Rizal, Sekwan Nafri Junaidi,SH, MH dan di hadiri seluruh anggota dewan.
Bupati Tebo H.Sukandar dan Wabup Syahlan hadir di dampingi oleh Sekda Tebo Teguh Arhadi, staf ahli bupati, asisten I,II dan III Forkompinda Tebo, kepala OPD, instansi vertikal dan tamu undangan lainnya.
Penyampaian LKPJ TA.2018 mengenai pencapaian persentase maupun serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dana perimbangan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) “di uraikan langsung oleh bupati Tebo H.Sukandar. Selain itu juga melaporkan kepada dewan bahwa kabupaten Tebo kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke empat kali dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam rapat paripurna ini Bupati Tebo berharap dalam pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dapat di jadikan Peraturan daerah (Perda) dan di setujui oleh DPRD Tebo.
Dalam kesempatan yang sama Bupati Sukandar juga mengucapkan selamat dan sukses kepada abang-abang dan ayuk saya juga adik dan teman-teman maupun yang telah terpilih atau terpilih kembali menjadi anggota DPR Provinsi Jambi dan kabupaten Tebo.
Akhir penyampaian LKPJ Bupati Tebo TA.2018 oleh Bupati Sukandar, Rapat paripurna diskor oleh ketua DPR Agus Rubiyanto dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (3/7) mendatang. (ard/Adv)