Jambi, AP – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Jambi akan dilaksanakan dari tanggal 1 sampai dengan 6 Juli 2019 dengan sistem zonasi, kata Panitia PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Mawan.
“Pada jadwal pendaftaran tersebut juga sekaligus dilakukan verifikasi, sehingga peserta didik harus ‘update’ untuk melihat peringkatnya,” kata Mawan, Selasa (25/06).
Sementara itu, sistem zonasi yang dilakukan pada PPDB di daerah itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 20 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dimana terjadi perubahan persentase penerimaan peserta didik dalam sistem zonasi.
Dalam Permendikbud nomor 20 tersebut, persentase peserta didik yang diterima karena zonasi sebesar 85 persen, sedangkan yang berprestasi 15 persen dan yang mengikuti orang tua kerja sebesar 5 persen.
Berbeda dengan peraturan sebelumnya yang tertuang dalam Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB yang menjelaskan bahwa persentase siswa diterima karena zonasi sebesar 90 persen, sedangkan prestasi sebesar 5 persen dan karena mengikuti orang tua bekerja sebesar 5 persen.
Dari 200 lebih Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi itu baru terdapat 64 SMA dan 14 SMK yang menerapkan PPDB sistem zonasi secara online. Sementara sekolah-sekolah lainnya menerapkan sistem zonasi secara manual.
“Untuk di Kota Jambi seluruh sekolahnya telah menerapkan PPDB sistem zonasi secara online, yang belum online merupakan sekolah di Kabupaten-kabupaten,” kata Mawan.
Sekolah yang belum menerapkan PPDB sistem zonasi secara online tersebut terkendala oleh beberapa hal, selain jarak sekolah yang jauh dari pusat kota dan sarana prasarana yang tidak memadai, kendala utama yakni jaringan internet yang tidak menjangkau sekolah itu.
Sementara itu, hasil pendaftaran PPDB sistem zonasi tersebut akan diumumkan pada tanggal 8 Juli 2019.
Bagi peserta didik dan orang tua yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait PPDB sistim zonasi tersebut dapat mengakses akun-akun media sosial milik Dinas Pendidikan Provinsi Itu. Di antaranya melalui akun facebook ‘Disdik Jambi’, akun Instagram ‘Disdikjambi’ dan twitter ‘Disdik_Jambi’ atau melalui laman Jambi.siap-ppdb.com
“Melalui akun media sosial tersebut, peserta didik atau orang tua dapat memberikan pertanyaan terkait PPDB yang mengacu pada Permendikbud nomor 20 tahun 2019 itu,” kata Mawan. ant