Sungaipenuh, AP – Kamis ( 27/6) bertempat diruang Paripurna DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Sungaipenuh, dengan agenda pandangan akhir Fraksi Dewan.
Dalam padangan fraksi dewan, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Sungaipenuh tahun 2018, Dibahas.
Persetujuan disampaikan dalam Pandangan Akhir Fraksi-fraksi, yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi. Sidang paripurna yang di pimpin oleh Ketua DPRD Fikar Azami, pada Kamis (27/06).
Paripurna dihadiri Walikota Sungaipenuh H.Asafri Jaya Bakri, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD dalam lingkup kota Sungaipenuh.
Lima fraksi DPRD Kota Sungaipenuh menyetujui Ranperda untuk di bahas, selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Sungaipenuh, namun ada beberapa catatan penting yang harus segera di tindak lajuti.
“Secara umum Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Sungaipenuh, di setujui untuk di bahas dan dituangkan menjadi Peraturan Daerah Kota Sungaipenuh,” sebut juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Damrat. (hen)