Jambi, AP – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi mengungkap dan menangkap pasang suami istri Ari Gunadi (26) dan Ragil Rianti (27) spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tempat ibadah dan pusat keramaian yang ada di Kota Jambi dan sekitarnya.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (25/6) setelah sehari sebelumnya mereka pasangan suami istri itu pada sehari sebelumnya pukul 12.30 WIB, telah beraksi mencuri sepeda motor di salah satu masjid yang ada di Desa Simpang Sungai Duren dan akhirnya berhasil kami bekuk, kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, AKBP M Edi Faryadi, Kamis (27/06).
Setelah mendapatkan laporan kehilangan tersebut, pihak Polsek Jaluko berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jambi, kemudian aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap CCTV dan mendapati identitas tersangka kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku dan menangkapnya bersama istri serta seorang keponakannya yang terlibat sebagai penjual hasil curian.
Edi Faryadi mengatakan modus aksi pasangan suami istri itu adalah dengan berpura-pura solat namun saat orang mengerjakan solat, dia melancarkan aksinya mencuri sepeda motor incarannya dan tersangka Ari Gunadi dalam menjalankan aksinya diantarkan istri ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kemudian setelah dirasa situasi aman Ari melancarkan aksi kejahatannya dengan menggunakan kunci besi leter L.
Lanjutnya, selain kedua tersangka petugas juga berhasil mengamankan Kamarudin (23) yang merupakan keponakan dari tersangka yang bertugas sebagai penjual barang hasil curian.
“Pelaku kita tangkap sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya Jalan Pratu Boes Taman, RT 24, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah,” kata Edi Faryadi.
Pelaku Ari Gunadi merupakan satu saat ditangkap mencoba melarikan diri dan pada saat hendak diamankan petugas namun dengan kecekatan petugas berhasil melumpuhkannya dengan dua timah panas di betis kiri dan kanan.
“Terpaksa kita berikan tindakan tegas secara terukur, karena pelaku mencoba melarikan diri,” katanya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. Dan dari pengakuan mereka setiap hari pasangan suami istri tersebut mencoba melakukan pencurian sepeda motor dan hasil penjualan itu mereka belikan lagi ke sepeda motor.
Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa aksinya telah mereka lakukan pada 30 lokasi masjid yang ada di Kota Jambi dan sekitarnya dan barang hasil curian tersebut kemudian langsung dijual oleh keponakan Ari bernama Kamarudin ke luar kota dan saat ini polisi masih mengejar pelaku lainnya.
Sebagai informasi, pelaku telah melancarkan aksinya di 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menggondol 30 unit sepeda motor. ant