Tanjabtim, AP —Sebanyak 6.000 botol minuman keras (miras) impor selundupan dari negara Singapura senilai Rp2 miliar dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Jambi, Kamis (27/6/2019).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Muhammad Irfan Jaya, pemusnahkan ribuan botol miras asal negara Singapura tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tanjabtim.
“Minuman keras itu terdiri dari 10 macam miras bermerek, yakni Malibu, Baileys, Hendricks, campari, southern comfort, red label, Jameson, Chivas regal,” ungkapnya.
Dia menambahkan, perkara ini atas nama terpidana Alfonsius Lora, Ismail dan Khairuddin, yang putusannya sudah inkrah pertanggal 19 Juni 2019 lalu.
Menurutnya, barang bukti miras itu merupakan penindakan yang dilakukan oleh pihak Polres Tanjungjabung Timur pada tahun 2018 lalu.
“Sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjabtim, mereka bertiga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa yang sudah berunglang kali vonis mati terpidana narkoba ini.
Pemusnahan barang bukti minuman keras yang dilakukan di belakang kantor Kejaksaan Negeri Tanjabtim di Jalan Pangeran Diponegoro, Rano, Sabak Barat, Kabupaten Tanjungjabung Timur merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan. Dimana Kejaksaan merupakan eksekutor.
Minuman keras berbagai merek ini, oleh sejumlah petugas dimusnahkan dengan menggunakan kendaraan alat berat.
Miras ini diketahui tidak memiliki cukai, dan mengandung alkohol hingga 47 persen.
Miras ini diketahui tidak memiliki cukai, dan mengandung alkohol hingga 47 persen.
Selain minuman keras, barang bukti yang juga turut dimusnahkan adalah senjata tajam, sabu seberat 16 gram dan BB benih lobster hasil ungkapan polres tanjabtim dan TNI AL. Sabu dan benih lobster dimusnahkan dengan cara di bakar.
Penulis: Aldi