Batanghari,AP – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal(Reskrim) Polres Batanghari berhasil meringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur. Pelaku berinisial EH(19) warga Kecamatan Pemayung,Kabupaten Batanghari dibekuk atas perbuatan bejadnya mencabuli gadis belia sebut saja Mawar(16) Sebanyak 4 kali.
Perbuatan layaknya suami isteri yang dilakukan EH(Pelaku-red) terhadap Mawar Warga Kecamatan Muara Bulian, yang merupakan seorang siswi disalah satu Sekolah Menengah Atas Di Kabupaten Batanghari ini membuat Mawar menanggung beban karena hamil.
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito saat dikonfirmasi awak media mengatakan, tersangka melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak empat kali di rumah orangtuanya di hari yang berbeda. Perbuatan tersangka terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Batanghari.
“Untuk korban masih berstatus pelajar. Penangkapan tersangka atas laporan orang tua korban dengan Laporan Polisi Nomor LP/41/VI/2019/SPKT/Res Batanghari tanggal 10 Juni 2019.”Ungkap Dhadhag Anindito Sabtu (29/6).
Kasat Reskrim menyebutkan, Pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami isteri,pertama kali dilakukan terhadap korban pada tanggal 20 April 2019, sekira pukul 18.00 WIB. Korban mengaku ke rumah tersangka selepas jalan-jalan bersama.
“Saat korban ingin pulang, tersangka mengatakan “Kageklah,lalu korban menjawab “Kami nak baleklah”. Tersangka kemudian mengatakan “Ayoklah kito kayak gitu” sembari meraba payudara korban,” ujar Dhadhag.
Tersangka lalu membuka reseleting korban dan memasukkan tangannya ke dalam celana dalam korban sembari menggesek alat kelamin korban. Setelah itu tersangka mengatakan “Ayoklah kito ngeng-ngeng” (berhubungan badan).
“Tersangka lalu menarik tangan korban agar berbaring dan tersangka membuka celananya sampai lutut dan membuka celana korban. Kemudian tersangka memasukkan alat kelaminmya kedalam alat kelamin korban selama 5 menit, sampai mengeluarkan sperma ke dalam alat kelamin korban,” kata Dhadhag.
Hubungan badan kedua tersangka dengan korban terjadi pada 21 April 2019 sekira pukul 15.00 WIB. Lokasi kejadian berlangsung di rumah orangtua tersangka. Selanjutnya hubungan badan ketiga terjadi pada 5 Mei 2019 sekira pukul 12.00 WIB.
“Lalu hubungan badan keempat tersangka dan korban terjadi pada 6 Juni 2019 sekira pukul 10.00 WIB. Lokasi hubungan badan ketiga dan keempat masih di rumah orangtua tersangka,” Tutur Dhadhag.
Berbekal laporan orang tua korban Tim Opsnal Satreskrim Polres Batanghari meringkus tersangka pada 11 Juni 2019 sekira pukul 14.30 WIB di rumah orang tuanya.
“Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” katanya.
Polisi selanjutnya membawa tersangka ke Mapolres Batanghari untuk diamankan dan dimintai keterangan. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu baju kaos lengan panjang warna pink, satu celana panjang warna merah, satu celana dalam warna merah dan satu bra warna putih bermotif bunga-bunga coklat.
“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”Tegasnya.Sup