Ratusan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan sejumlah anggota TNI dan Kepolisian Sektor Tebo Tengah, Rabu (05/19), amankan jalannya prosesi pemasangan papan nama oleh ahli Waris Ibnu Sungkowo sebagai bentuk klaim lahan Alm.Cokro Sarjono seluas 20 hektar yang di duga 3 hektar telah di serobot oleh Pemerintah kabupaten Tebo atas hibah kepada PT PLN Persero untuk pembangunan Gardu Induk (GI) di Desa Sungai Alai Kecamatan Tebo Tengah KM 12.
Dilokasi sejumlah para pekerja bangunan GI, PLN sempat terhenti mereka menduga aksi tersebut katanya aksi demo, padahal aksi cuma melakukan pemasangan papan klaim lahan, meski demikian sejumlah petugas keamanan melakukan negosiasi kepada Ibnu Sungkowo selaku ahli waris supaya proses pemasangan pamlet klaim lahan alm.Cokro Sarjono tidak mengganggu jalannya proses pembangunan GI.
Diluar dugaan salah satu pekerja security GI mengamuk kepada salah satu wartawan yang turut mengawal jalannya pemasangan pamlet, entah apa permasalahannya terjadilah keributan sesaat tapi untungnya kesigapan petugas keamanan bisa melerai kejadian tersebut.
Usai pemasangan pamplet klaim lahan, Ibnu Sungkowo pun di ajak mediasi oleh pemkab Tebo diruang rapat sekda tebo dihadiri oleh Plt.Sekda Arif Makruf Dachlan, Asisten III bidang administrasi umum, Kakan Kesbangpol Drs.Eriyanto, Kakan Pol PP Taufik Khaldy, Kapolsek Tebo Tengah, Kades Sungai Alai Sukatman, Danramil.
Namun “Ibnu Sungkowo bilang mediasi tidak akan menemukan jalan keluar ,saya selaku ahli waris alm.Cokro Sarjono menganggap tidak perlu lagi dilakukan mediasi ,karena hal ini sudah masuk ke ranah hukum atas laporan tindak pidana dugaan penyerobotan lahan oleh pemkab tebo atas lahan yang di hibahkan kepada PLN telah diadukan olehnya beberapa waktu lalu kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
“Ibnu Sungkowo menegaskan kepada pejabat Pemkab Tebo jika laporannya tidak atau belum juga di tindak lanjuti maka ia bakal melaporkannya ke Polda Jambi dan akan menemui ketua komisi VII DPR-RI Setya Wira Yudha yang saat itu turut melakukan peletakan batu pertama GI,” ucapnya meyakini.
Diketahui sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan STPL/115/IX/2016/Jambi/SPKT, menyangkut hal ini maka saya melaporkannya kepolres tebo untuk segera di tindak lanjuti “tegas Ifnu Sungkowo. ard