Jambi, AP – DPRD Kota Jambi kembali menggelar rapat paripurna, kali ini dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) dan persetujuan terhadap Nota Keuangan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah Kota Jambi tahun 2018.
Rapat paripuran yang dilaksankan diruang utama DPRD Kota Jambi dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, M Fauzi yang diawali dengan laporan oleh Sekretaris DPRD Kota Jambi, Mucklis, yang dihadiri oleh Walikota Jambi, Sy Fasha dan seluruh perangkat Pemerintah Kota Jambi, Senin (01/07).
Dalam laporannya menyampaikan beberapa hal, diantaranya bahwa pertanggungjawaban anggaran tahun 2018 RAPBD Kota Jambi menjadi peraturan daerah dan sebagai wujud pertanggungjawaban sebagai amanah rakyat.
Dikatakannya, sebagai mana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah nomor 22 tahun 2015 tentang penetapan peraturan daerah menganti undang-undang membandingkan kinerja yang dicapai di APBD tahun anggaran 2018 dengan realisasi tahun anggaran tahun sebelumnya.
“Pembahasan rancangan peraturan daerah yang menyangkut tentang pelaksanaan APBD Kota Jambi tahun 2018 Banggar DPRD Kota Jambi melakukan pembahasan dengan langkah-langkah sebagai berikut, pertama memperhatikan hasil pemeriksaan LHKP, kedua banggar melakukan penelaan terhadap neraca RAPBD, kemudian RDP dengan OPD yang menghasilkan PAD,” ujar Sekwan.
Kemudian, Walikota Fasha menyambut baik atas hasil laporan banggar terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah Kota Jambi tahun 2018, dikatakannya patut kiranya bersyukur atas penyelesaian hingga akhir terkait hal-hal yang dipertanggungjawabkan APBD Kota Jambi tahun 2018.
“Terimaksih dan penghargaan yang tulus kepada banggar DPRD Kota Jambi yang tadi telah sama-sama kita simak dan dengarkan laporan hasil kerjanya terhadap penyampaian nota keuangan pertanggungjawaban APBD Kota Jambi tahun 2018,” ucapnya.
Selain itu, Fasha mengatakan sejalan dengan undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang merupakan pengganti undang-undang nomor 22 tahun 2015 menyebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah menyelenggarakan pemerintahan daerah berpedoman kepada azas kepada kepastian hukum dan tertib.
“Serta keterbukaan serta porprofesionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas, efektifitas serta keadilan dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tanah pilih psako betuah kota jambi,” terangnya. (Bdh)