Muaratebo, AP– Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo, Senin (01/6) kemarin, musnahkan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan Tindak pidana umum (Tipidum) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tebo telah memiliki keputusan hukum tetap atau (Inkracht) sejak Januari hingga Juni 2019.
Pemusnahan BB hasil kejahatan Tipidum tersebut di lakukan oleh Kepala Kejari Tebo Teguh Suhendro,SH, M.Hum di saksikan oleh Pengadilan Negeri Tebo, Kalapas Tebo, Kodim Bute 0643, Danramil Tebo Tengah, Polres Tebo, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo di wakili oleh Kasat Pol PP Taufiq Khaldy, Dinas kesehatan dan bagian hukum Setda Tebo.
Kajari Tebo melalui Kasi Pidum Haryo Nugroho, SH, kepada awak media menjelaskan bahwa, pemusnahan BB tindak pidana kejahatan tersebut ialah merupakan penanganan kasus sejak Januari hingga Juni 2019 total sebanyak 40 perkara.
BB tindak kejahatan yang dimusnahkan dengan cara di bakar, ujar Haryo Nugroho, antara lain adalah Narkotika dan obat terlarang (Narkoba) Golongan I yakni ganja, sabu dan beberapa pil ekstasi dengan berat kotor jumlah komulatif sebanyak 364, 49 Gram.
Kemudian BB tindak kejahatan kriminal lain seperti pencurian, ada juga kasus perlindungan anak yang di musnahkan dengan cara di potong menjadi beberapa bagian di antaranya dua bilah senjata tajam (Sajam) 1 pucuk senjata api replika jenis revolver. Selain itu BB tindak pidana kejahatan yang di musnahkan lainnya, alat komunikasi telpon seluler atau hand phone, ucap Kasi Pidum Haryo Nugroho. (ard)