Muaratebo, AP – Lebih sudah dari sepekan terakhir pasca ditetapkannya dua (2) orang tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di biayai Dana Desa (DD) tahun 2017, Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap 107 kepala desa (Kades) yang ada di kabupaten Tebo dan keterlibatan pihak lainnya untuk tersangka berinisial S dan C.
Sejumlah Kades hari ini, Senin (01/7, red) di periksa di ruang riksa Tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejari Tebo, diantara Kades yang di periksa tersebut mengaku bahwa pemeriksaan oleh jaksa penyidik masih terkait seputaran pengadaan LPJU di biayai DD tahun 2017 lalu.
Menurut Kades dari 10 orang yang diperiksa jaksa penyidik, pemeriksaan hari ini adalah sebagai saksi untuk dua orang tersangka berinisial S dan C. Dan inisial S itu adalah di duga kuat seorang oknum pejabat dinas di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, bebernya.
Pantuan Aksi Post di kantor Kejari Tebo Senin (01/7) kemarin, tampak Kades Tuo Sumay Maspuad, dan Kades Triti Rd.Sofli Kecamatan Sumay keluar dari ruang penyidik Pidsus.
Menurut informasi dari Kejaksaan bahwa agenda permeriksaan pada hari ini masih sama yakni pemeriksaan para Kades. Kali ini Kades yang di periksa berasal dari kecamatan Sumay dan Serai Serumpun.
Kajari Tebo Teguh Suhendro,SH,M.Hum didampingi Kasi Pidsus, usai musnahkan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan Tindak pidana umum (Tipidum) kepada Aksi Post Senin (01/6) kemarin mengaku sejauh ini untuk kasus dugaan korupsi pengadaan LPJU di biayai DD 2017 tidak menutup kemungkinan dalam pengusutannya bakal ada lagi dua atau tiga orang tersangka baru, ucapnya meyakini.
Namun saat ditanya siapa saja tersangka baru tersebut, Kajari Tebo belum mau membeberkan. (ard)