Jambi, AP – Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi peringatkan masyarakat unttuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena akan dijerat undang-undangan dengan ancaman kurungan hingga belasan tahun dan denda hingga belasan miliar rupiah.
“Memasuki musim kemarau ini kita peringatkan kepada masyarakat untuk tidak mencoba membakar hutan maupun lahan, baik secara sengaja ataupun tidak sengaja karena telah diatur dalam beberapa undang-undangan tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan ancaman kurungan yang cukup lama dan denda yang cukup besar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Mia Banulita di Jambi. Kamis, (04/07).
Beberapa undang-undang yang mengatur tentang larangan membakar hutan dan lahan tersebut diantaranya undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 50 ayat (3) huruf d, pasal 78 ayat (3) dan Pasal 78 ayat (4). Selanjutnya Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Kemudian undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Diantaranya pasal 69 ayat (1) huruf h UUPPLH, pasal 69 ayat (2) UUPPLH, pasal 98 ayat (1),(2) dan (3) UUPPLH, pasal 99 ayat (1), (2) dan ayat (3) UUPPLH, pasal 108 UUPPLH dan pasal 119 UUPPLH. Serta Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tertuang dalam pasal 187 KUHP.
Kejari daerah itu turut memberikan masukan terhadap pemerintah daerah terkait antisipasi yang dilakukan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sementara itu, jika terjadi penangkapan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, maka akan diselesaikan melalui mekanisme timdu. Kejari daerah itu berkomitmen akan menindak tergas jika terjadi pembakaran terhadap hutan dan lahan.
“Karena karhutla ini melibatkan semua pihak, baik dari kehutanan, para penegak hukum maupun masyarakat, sehingga mekanisme penyelesaiannya melalui mekanisme timdu,” kata Mia Banulita. ant