Batanghari, AP – Berbagai jenis barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inchra) dimusnahkan, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Kamis (04/07).
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini berupa berbagai perkara, kasus kejahatan seperti, Narkotika, ilegal drilling, Kasus Asusila dan pidana umum lainnya seperti kehutanan.
Dalam acara pemusnahan yang digelar tersebut dihadiri Bupati Batanghari yang di wakili dengan Seketaris Daerah, Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian yang mewakili, Kepala Kepolisian Resort Batanghari yang mewakili, Kepala BNNK Batanghari Yang mewakili, Komandan Distrik Militer Batanghari, Ketua MUI Batanghari, Rekan Media Cetak maupun Elektronik dan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Bulian,Mia Banulita dalam keterangan persnya menyampaikan pihaknya,melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang di lakukan di depan Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Bulian.Yang mana barang bukti itu sebagian penyisihan barang bukti yang belum di musnahkan atau sisa dari barang penyidikan yang belum di musnahkan.Barang bukti perkara tersebut terdiri dari Barang bukti narkotika, barang bukti illegal drilling, barang bukti tangkapan dari kehutanan dan barang bukti kasus asusila.
“kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang di putus sejak Tahun 2018 Sampai Tahun 2019. Barang bukti perkara ini terdiri dari barang bukti illegal drilling, perkara narkotika, tindak pidana hukum lain seperti Kehutanan, dan juga tindak pidana kasus asusila,” ungkap Kejari Batanghari Mia Banulita, Kamis (04/07).
Sementara itu, kata Mia, untuk barang bukti illegal drilling yang dimusnahkan pada hari ini seperti alat-alat yang digunakan untuk mengambil minyak dari sumur, untuk minyaknya sendiri itu tidak lakukan sekarang karena proses ini dilakukan dengan cara yang berbeda.
“Untuk minyak sendiri nanti akan kita laporkan dulu untuk meminta petunjuk dari pimpinan, karena minyak ini mempunyai karakter yang khusus, jika salah dilakukan maka akan berbahaya terutama akan menjadi pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Dan untuk kasus narkotika, lanjut Mia, semuanya berasal dari 37 kasus perkara yang sudah inkracht untuk beratnya sendiri semuanya kurang dari 100 gram.
“Karena untuk lainnya sudah di musnahkan pada saat penyidikan dan ini hanya sisa dari bahan penyidikan yang telah disisihkan. Barang tersebut terdiri dari shabu, ganja, ekstasi serta alat hisap yang digunakan,” terangnya.
Selain itu, Mia berharap, dengan adanya kegiatan ini bisa menjadi warning bagi masyarakat Batanghari terkait tindak pidana narkotika dan ilegal drilling aparat penegak hukum akan menindak secara serius.
“Aparat hukum akan menindak hal ini dengan serius jadi tidak akan bisa di service,” tegasnya. Sup