Rehabilitasi bangunan Ikon Kabupaten Merangin Jam Gento kian menuai kontroversi. Berawal dari sidak Ketua DPRD bersama komisi III dan pejabat dinas PU yang mendapati kesalahan karena beda status pekerjaan di papan proyek yang menyebut rehabilitasi namun pengerjaan menunjukkan aktifitas pembangunan baru. Ditambah pula proyek ini, tidak dibekali surat pembongkaran dan penghapusan aset.
Budayawan Merangin Harmaini, MH menyesalkan sikap pemerintah yang menghancurkan secara total bangunan Jam Gento yang lama, Harmaini mengatakan bagaimanapun seharusnya pemimpin saat ini setidaknya menghargai ide gagasan dari pemimpin yang lama dengan meninggalkan bangunan yang lama.
“Jam Gento adalah ikon Merangin, setiap bicara Merangin pasti teringat Jam Gento, dan disana ada nilai historis Merangin, apalagi Jam Gento ketika itu diresmikan langsung oleh Ketua MPR RI Amien Rais” beber Harmaini.
Harmaini meminta kepada pemerintah untuk tidak merubah bentuk Jam Gento secara keseluruhan karena Jam Gento adalah dengan bentuk yang lama,
“saya berharap tidak dirubah semua, kalo dirubah semua berarti bukan jam gento itu bangunan baru san tidak ber hak memakai nama Jam Gento”, tegas Harmaini.
Ketua DPRD Merangin, Zaidan Ismail masih sangat menyesalkan kegiatan bongkar habis bangunan jam gento, menurut zaidan Jam Gento adalah peninggalan pemimpin terdahulu yang harus juga dihormati “Kita harus menjaga product pemimpin terdahulu, Jam Gento mempunyai kenangan dengan pemimpin sebelumnya, mulai dari bangunan hingga nama merupakan ide dan gagasan para senior, harus di hormati dan dijaga, bukan dimusnahkan”. Ungkap zaidan dengan nada kesal.
Bahkan zaidan kembali mempertanyakan landasan aturan apa yang dipakai kadis PU Arif sehingga berani menyebut pekerjaan tersebut sesuai aturan, “jika kadis PU masih ngotot, ayo, datang ke ruangan saya, kita berdebat terkait pengerjaan Jam Gento ini”.Pungkasnya.(nzr)
Sementara itu, Kadis PU Merangin M Arif, yang mengklaim jika pembangunan maskot kota Bangko Jam Gento lewat status rehab, sudah sesuai dengan prosedur, justru berbalik menjadi pisau tajam yang kembali mengarah pada pihak eksekutif.
Betapa tidak, peryataan gamplang M Arif tersebut kembali menyulut kecaman keras Ketua DPRD Merangin Zaidan Ismail. Politisi PDI Perjuangan tersebut, justru balik menantang Kadis PU untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Aturan mana yang dipakai Kadis PU tersebut. Tolong tunjukan. Yang namanya rehab, jelas itu ada bangunan yang tersisa. Kalau tak ada bangunan tersisa itu namanya bangunan baru dong. Ini faktanya dilapangan kan tidak ada yang tersisa sama sekali. Merasa tak puas dengan apa yang saya katakan, ayo kita bawah persoalan ini ke jalur hukum, aturan mana yang mereka gunakan ,” Tegas Zaidan Ismail Ketua DPRD Merangin, dalam mensikapi pernyataan M Arif.
Dilain pihak lanjut pria bertubuh tanbun ini , lewat ratanya bangunan lama Jam gento tersebut, juga sama sekali belum dilakukan penghapusan asset . “ Dihapus dulu, baru dipugar habis. Ini kan tidak, barang sudah rata dengan tanah, penghapusan asset pun belum dilakukan. Apa itu tidak menyalahi aturan,” tambahnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, jika M Arif secara lugas memberikan peryataan jika prosedur pembagunan rehab jam gento sudah sesuai dengan ketentuan.” Jam gento tersebut judulnya rehab total, dan sudah sesuai dengan ketentuan. Hanya saja penghapusan asetnya baru akan dilaksanakan ,” singkatnya saat itu.nzr