BLHD Muarojambi Terkesan Bela Perusahaan Batu Bara
Sengeti, AP.- Akhir-akhir ini warga desa Tanjung Pauh Pal 32, Kecamatn Mestong Kabupaten Muarojambi, gusar dan gelisah pasalnya sungai Tempino, yang terletak didaerah ini yang sehari harinya menjadi sumber kehidupan menjadi tercemar lantaran ulah penambang batu bara di darerah itu.
Kejadian tersebut membuat warga Desa Tanjung Pauh Pal 32 Kecamatan Mestong Kabupaten merasa resah karena sungai Tempino diduga tercemar oleh limbah aktivitas Penambangan batu. Kejadian ini membuat warga ramai melaporkan kepada pihak terkait agar sumber kehidupan mereka itu, bisa digunakan warga seperti sedia kala.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Muarojambi, Firmasyah, menyampaikan, atas laporan itu, dirinya dan staf langsung turun kelapangan, menyimak langsung kenyataan yang ada di sungai Tempino.
Hasil Peninjauan BLHD Kabupaten Muarojambi, petugas tidak menemukan tanda-tanda tercemar limbah kini BLHD harus melakukan pengambilan sample. ” Setelah pengambilan sample segera dilakukan penelitian. Ternyata hasilnya air bakunya masih 5,5. Artinya air tersebut masih bisa dikonsumsi oleh hewan,” sampainya.
Ketika ditanyakan tentang banyaknya ikan yang mati di sungai Tempino itu. Dengan lantang Firmasyah menyatakan sungai tersebut sedang mengalami kekeringan, dan diterpa hujan hingga air dari luar sungai masuk kedalam membuat tekanan udara di dalam sungai menjadi tak stabil. Makanya sedikit beraromah tak sedap.
Dia membantah sembari menyebutkan bahwa di lokasi sungai Tempino tersebut tidak satupun ditemukan ikan mati. “Kalau satu saja ditemukan itu mati. Dan kami cek, apibal benar ikan mati akibat limbah ini akan menjadi bukti untuk memperingati perusahan berada dekat dengan lokasi sungai,” katanya.
BLHD Muarojambi, memberikan apresiasi terhadap warga yang peduli dan mau melaporkan gejolak lingkungan apalagi bersumber dari limbah perusahan. Kendati demikian dialakukan pemantau perusahan yang berada dekat dari lokasi sungai tersebut. Hanya dilokasi penambangan batubara terlihat terbentang luas.
Seharusnya lokasi tersebut harus tertutup agar sewaktu hujan air berasal dari penambangan itu tidak tumpah areal lain. ” Kan bisa dilokasi pembangan itu lakukan rekayasa lingkungan. Penghijauan seperti penanaman pohon,” pungkasnya.
Dia menilai masyarakat yang menemukan pencemaran lingkungan dan menjadi persoalan maka segara laporkan ke BLH. Karena tidak ada satupun bagi perusahan yang mempunyai kekebalan hukum yang melalaikan pengelolaan limbah yang kurang baik.” Dan kita BLHD tidak menunggangi perusahan yang tak patuh terhadap pengelolaan limbah cair maupun limbah padat,” pungkasnya.bds