Muarasabak, AP – Kondisi Taman Selaras Pinang Masak (SPM) di Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kondisinya mulai memprihatinkan. Lebih kurang sepekan terakhir, lampu taman SPM padam dan diduga menjadi tempat mesum.
Lampu taman SPM yang berada tepat dibawah koridor Jembatan Muara Sabak tersebut, sejak sepekan terakhir padam tanpa sebab. Keadaan tersebut dimanfaatkan oknum untuk berbuat hal-hal yang tidak senonoh dan tempat mabuk.
Hal tersebut dikatakan oleh Nasir penjaga taman SPM. Ia mengatakan, kondisi lampu taman yang padam tersebut sudah terjadi lebih kurang sejak sepekan terakhir. Sejak lampu tersebut padam kondisi taman di malam hari menjadi suram dan tidak terkontrol.
Tidak jarang terlihat beberapa muda-mudi berkumpul hingga larut malam sejak lampu taman tersebut padam. Dan tidak diketahui pasti aktivitas apa yang dilakukan muda-mudi tersebut.
“Bahkan beberapa waktu lalu kita sempat dapati beberapa botol minuman serta alat kontrasepsi di sekitar taman,” katanya.
Dengan keadaan tersebut, kuat dugaan ada yang sengaja memanfaatkan matinya lampu taman tersebut menjadi lokasi berbuat asusila serta mabuk-mabukan. Diakuinya, saat taman dalam keadaan gelap pengawasan pun terbatas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Adil Aritonang saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya mengungkapkan, terkait kerusakan lampu taman SPM, pihaknya belum menerima laporan.
Namun dengan adanya informasi tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan tindaklanjut padamnya lampu taman SPM. Namun dalam penanganan nanti, pihaknya hanya menangani permasalahan lampu itu saja.
“Untuk lampu taman yang padam, itu memang tugas kota dan akan kita tindaklanjuti. Namun terkait yang lain kita serahkan ke pihak Satpol-Pap dan Kecamatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Tanjabtim, Hendri mengatakan, untuk pengawasan taman pihaknya sendiri hanya sebatas perkantoran saja. Karena taman tersebut berada di Kecamatan, maka itu kewenangan pihak kecamatan dan UPTD terkait.
“Kalau itu masih sebatas di kawasan Kota Kabupaten itu menjadi tanggung jawab kita, tapi kalau diluar itu sudah menjadi tanggung jawab Kecamatan atau UPTD terkait, kecuali kita diperbantukan,” singkatnya.(fni)