Iday : Itu Tergantung PenyidiK
Muaratebo, AP – Kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di biayai Dana Desa (DD) tahun 2017 senilai lebih kurang Rp 1,6 Milyar yang menyeret tersangka oknum pejabat eselon II Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Tebo hingga saat ini belum di lakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo.
“Kalau tersangka oknum pejabat PMD Tebo belum di tahan hal itu tergantung kepentingan dan kewenangan dari pihak penyidik, dewan tak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” ujar wakil ketua DPRD Tebo Samsurizal atau kerap di panggil Iday, politisi partai Demokrat Rabu (17/07) kemarin di kantornya.
lanjut Iday, Mungkin juga pemberkasan tersangka oknum pejabat PMD tersebut sedang di lengkapi, makanya belum di tahan, meski begitu, tentunya dalam kasus ini tetap harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah terhadap oknum pejabat Tebo tersebut dan untuk membuktikannya kita tunggu saja nanti saat di persidangan pengadilan sampai memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Dengan begitu kita berharap kasus LPJU di biayai DD 2017 yang telah melibatkan dua orang tersangka satu di antaranya oknum pejabat Tebo yang merugikan keuangan negara ini bisa terbuka semua secara terang benderang,” ucap Iday. (ard)