Kualatungkal, AP – Sekda Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Ambok Tuo mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabbar mendapat opini tidak wajar (Advesed Opinion) pada LHP LKPD TA 2015.
Padahal, selama ini Tanjabbar hanya dikabarkan mendapat opini Tidak Meyantakan Pendapat (TMP) dari BPK atau yang kerap disebut Disclaimer Opinion.
Peryataan yang dikeluarkan Sekda cukup mengejutkan lantaran “Adversed Opinion” hanya diterbitkan jika dalam audit BPK menemukan laporan keuangan mengandung salah saji material atau laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.
Jika laporan keuangan mendapat jenis ini, berarti auditor meyakini laporan keuangan pemerintah diragukan kebenaranya, sehingga menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan.
“Opini BPK terhadap pemerintahan ini adalah Adversed (adversed opinion, red) bukan disclaimer. Dia ada empat tingkatan, Wajar Tanpa Pengecualian, Wajar Dengan Pengecualian, Disclaimer dan Adversed. Tanjung Jabung Barat ini kok adversed,” ungkap Seda Ambok Tuo kepada sejumlah awak media, Rabu (05/10).
“Setelah saya mendengar ini, saya terpanggil. Setelah saya melihat kompetensi saya, rasanya saya bisa. Dan Alhamdulillah ternyata saya lulus,” sambungnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ambok Tuo bakal melakukan evaluasi kinerja aparatur daerah agar bekerja sesuai tupoksi masing-masing.
Ambo Tuo juga berjanji bekerja dengan sunguh-sungguh sebagai pembuktian niat tulus pengabdianya setelah dipercaya menduduki jabatan Sekda Tanjabbar.
“Saya siap mengabdi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini. Tidak ada embel-embel lain” tegas Ambo Tuo.
Sebelumnya, BPK Propinsi Jambi merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2015 dimana ditemukan aset senilai Rp 31,37 Milliar yang belum jelas keberadannya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Temuan terhadap aset tersebut membuat Kabupaten Tanjab Barat memperoleh peridikat Disclaimer atau Tanpa Memberikan Pendapat (TMP) dari BPK.
Bahkan, Bupati Safrial telah mengirimkan surat ke BPKP pusat untuk meminta bantuan tenaga, salah satunya untuk menangani aset di Kabupaten Tanjabbar.
Bupati juga memerintahkan staf untuk melakukan pendataan ulang dan menghapus aset yang sudah tidak ada. Cha