Muaratebo, AP – Mega proyek Gardu Induk (GI) PT. PLN (Persero), saat ini masih dalam pengerjaan. Di era mantan Bupati Tebo, H. Sukandar, sempat dihadiri oleh pejabat negara saat peletakan batu pertama seperti Ketua Komisi VII DPR RI, Setya Widya Yuda, didampingi H. Saniatul Lativa, anggota DPR-RI Komisi VII.
Selain itu Direktur Utama (Dirut) PT. PLN Persero, Sofyan Basir, diwakili oleh General Manajer (GM) PT. PLN Persero, WS2JB Amir Rasidin dan Zumi Zola saat itu baru terpilih sebagai Gubernur Jambi, terpaksa hibah tanah Pemkab Tebo kepada PT. PLN untuk pembangunan GI tersebut harus berurusan hukum dengan polisi atas laporan warga terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan.
Ibnu Sungkowo, kepada Aksi Post menguraikan, meski sebelumnya Pemkab Tebo melalui Bagian Aset mengklaim tanah Komplek Perkantoran Tebo sudah memiliki sertifikat, namun banyak pihak meragukan proses penerbitan sertifikatnya.
“Tau-tau klaim lahan tersebut keluar berita acaranya disepakati antara Pemkab Tebo dan Pemkab Bungo pada tahun 2012 oleh Bupati Tebo saat itu H. Sukandar, S. Kom,” katanya, Kamis (06/10) kemarin.
Sedangkan pada era Bupati Tebo H. A. Madjid Muaz saat itu, lanjut Ibnu Sungkowo, administrasi penyerahan tanah milik Pemkab Bungo kepada Pemkab Tebo belum ada berita acaranya.
Dari data yang dirangkum sesuai surat penyerahan tanah antara pasirah Saleh selaku pihak pertama pada 2 Maret 1970, seluas 500×2000 meter kepada Pemkab Bungo, melalui Dinas Perkebunan, M. Rasyid Jamil, pihak kedua dipergunakan untuk proyek Disbun Provinsi Jambi, diketahui dan disetujui oleh Bupati Bungo saat itu Husin Saad. Jika tidak di pergunakan dan diperlukan lagi tanah seluas 500×2000 dikembalikan kepada pihak pertama (pasirah saleh-red). ard