MUARATEBO,AP- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Tebo sangat menyayangkan terhadap sikap kontraktor pelaksana proyek paket 7, seolah tidak memiliki itikad baik dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jambi.
Dengan begitu, langkah dinas meminta bantuan Kejaksaan negeri Tebo untuk ‘memanggi’ direktur PT. Harits Putra Sejati (PT.HPS).
“PUPR telah meminta bantuan kepada pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo untuk melakukan penagihan. Surat resmi telah kita layangkan kepada kejaksaan,” beber Erwanto, Kamis (18/7) kemarin kepada Aksipost.
“Erwanto mengaku sudah dua kali surat kita sampaikan ke PT. Harits Putra Sejati. Kayaknya dari pihak rekanan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan temuan BPK.
“Tahun lalu memang ada diangsurnya. Ini sudah lebih dari setahun, oleh karena itu PUPR minta bantuan dengan pihak Kejari Tebo untuk menagihnya “ujarnya meyakini.
Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Inspektorat Tebo, Zainuddin Abbas menjelaskan bahwa kewenangan melakukan kerja sama dengan kejaksaan itu adalah pihak dinas PUPR. ” Silahkan di tanya saja sama Kepala bidang (Kabid) Bina marga PUPR “pungkasnya, Rabu (17/7) lalu usai menghadiri rapat paripurna DPRD Tebo. (ard)