Jambi, AP – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menyatakan Serikat Mandiri Batanghari (SMB) bukanlah kelompok tani, melainkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang sudah melakukan tindak pidana dengan melakukan penghadangan, perusakan, pencurian hingga penganiayaan terhadap tim Satgas Karhuta yang sedang bertugas melakukan pemadaman api kebakaran hutan di Kabupaten Batanghari pada 13 Juli 2019 lalu.
Kapolda Jambi Irjen Muchlis AS diwakili Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes M Edi Faryadi, Senin (22/07), menegaskan bahwa SMB bukanlah kelompok tani karena saat dilakukan penyidikan dan penangkapan pelaku kejahatan termasuk pimpinan SMB Muslim, tidak ditemukan alat pertanian dan bibit tanaman apa pun dari basecamp SMB yang ada di Kabupaten Batanghari.
“Yang kami temukan di lokasi perkampungan SMB di sana adalah puluhan senjata api rakitan, senjata tajam berbagai jenis serta bambu runcing yang ada di sana dan tim tidak menemukan cangkul atau pun bibit tanaman di perkampungan itu, sehingga bisa disimpulkan bahwa mereka adalah KKB atau kelompok kriminal bersenjata yang melakukan kejahatan selama satu tahun lebih di beberapa kabupaten di Provinsi Jambi,” kata Edi Faryadi.
Menurutnya, pihak kepolisian cukup bukti untuk menyatakan bahwa SMB tersebut adalah KKB yang aksinya sudah meresahkan warga sekitar dan sudah melanggar tindak pidana pasal berlapis.
Polda Jambi terakhir telah menetapkan 59 orang tersangka, dan tahap pertama ada 41 orang tersangka termasuk Muslim dan istrinya, serta tahap kedua ada lagi 18 orang tersangka karena aksi mereka telah melakukan penyerangan terhadap tim patroli yang terjadi di PT WKS Distrik VIII.
Dari 18 tersangka baru itu, ada dua warga Suku Anak Dalam (SAD) yakni Untung dan Yandang yang menjadi korban dari janji manis Muslim akan memberikan lahan jika para SAD mau bergabung dengan Kelompok SMB.
Kombes Edi Faryadi mengatakan, tersangka Muslim pimpinan KKB SMB itu dengan sengaja manggunakan warga SAD untuk bertahan dari penangkapan polisi selama ini dan memudahkan aksinya untuk menjarah lahan yang ada.
“Dia sengaja memprovokasi Suku Anak Dalam agar memusuhi warga dan aparat kepolisian serta TNI, untuk menanamkan doktrin jika warga sekitar dan polisi itu orang jahat, dan dia datang sebagai penolong,” kata Kombes Edi Faryadi.
Dia menambahkan, kelompok SMB sangat berbahaya jika terus dibiarkan berkeliaran, sehingga pihaknya akan menyelesaikan permasalahan tersebut sampai kelompok dari Muslim dibubarkan.
Total hingga saat ini sudah ada 59 orang yang menjadi tersangka dari kelompok kriminal bersenjata tersebut. Hasil pemeriksan terhadap tersangka terungkap fakta bahwa Muslim dan istrinya yang bernama Deli Fitri sangat diagungkan oleh anggota SMB dan SAD.
“Muslim dipanggil Yang Mulia dan istrinya Bunda Ratu,” kata Edi Faryadi pula.
Muslim diketahui sebagai penggerak dari kelompok SMB, sedangkan peran istrinya berkerja untuk mengumpulkan dana jika akan ada penyerangan. Aksi mereka tersusun rapi untuk melakukan penyerangan, seluruh anggota patuh terhadapnya, jika ada yang membantah maka akan diancam dan dianiaya. (ant)