Muarasabak, AP – Kaban BPMPD Tanjabtim, Junaidi Rahmat menegaskan, bagi para Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang dinyatakan tidak lolos tes, sehingga tidak dapat maju dalam Pilkades, dipersilahkan menggunggat ke posko Pilkades atau tepatnya di Kantor BPMPD Tanjabtim.
Dari sebanyak 138 Bacakades yang mengikuti tes, untuk bertarung dalam Pilkades dari tes yang dilaksanakan belum lama ini, tercatat 23 Bacakades tidak lolos. Ada tiga masalah Bacakades tidak lolos tes, masalah pertama berkas tidak lengkap, lalu tidak ikut tes dari awal dan hasil tes tidak memenuhi nilai standar kelulusan.
“Dari 23 Bacakades yang tidak lolos, tiga berkas Bacakades tidak lengkap, empat orang tidak ikut tes dari awal, dan 16 Bacakades standar nilai di bawah rata-rata. Nilai standar kelulusan 60,00,” jelas Junaidi
Dikatakannya, terkait tiga Bacakades yang tidak lolos ini disebabkan masalah ijazah. Bacakades gagal menunjukan ijazah asli. Karena syarat utama adalah melampirkan ijazah asli Bacakades.
“Masalah asli atau tidak itu bukan domain saya, ada pihak yang berkompetensi menentukan itu asli atau tidak,” ujarnya.
Menurutnya, masalah persyaratan adalah masalah vital, mulai dari penyerahan berkas di tingkat panitia desa hingga kabupaten. Ijazah yang dimiliki harus STTB asli. Berbeda dengan masalah KTP, yang sebelumnya Bacakades harus menetap di desa tersebut minimal satu tahun.
“Tapi kan sesuai putusan Mahkamah Konstitus (MK, red) sudah dianulir. Jadi Bacakdes tidak perlu menetap di desa Bacakades selama satu tahun. Untuk masalah ijazah Bacakades yang keberatan, silahkan melakukan gugatan ke pengadilan. Kami siap, karena kami punya prosedur menyangkut ijazah Bacakdes asli atau tidak,” jelasnya.
Sementara, dari 12 PNS yang maju dalam Pilkades, hanya satu PNS yang tidak dapat ikut bersaing. Pasalnya PNS yang diketahui bernama Sumpena, Bacakades Lambur II, Kecamatan Sabak Timur, tidak mendapatkan izin bupati. Yang bersangkutan masih dibutuhkan sebagai PNS karena merupakan Plt. BP3K Kecamatan Sabak Timur.
“Perintah pak bupati ada tiga prioritas yang tidak diberikan izin, yakni tenaga kesehatan, tenaga pengajar dan tenaga pertanian,” katanya.
Izin bupati bagi PNS yang ingin maju dalam Pilkades, lanjutnya, sangat dibutuhkan, karena bupati merupakan pembina kepegawaian tertinggi. Untuk PNS dari instansi lain pun boleh mengikuti Pilkades.
“Asalkan memang ada izin dari atasan masing-masing dalam hal ini minimal eselon 2. Kalau TNI/Polri harus ada izin dari kesatuan masing-masing,” tuntasnya. fni