Sungaipenuh, AP – Setelah tahapan Pilkades selesai, pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak bagi 44 desa di Kota Sungaipenuh, dipastikan akan digelar pada 20 Oktober, mendatang.
Hal ini diungkapkan kepala bidang Pemdes kota Sungaipenuh, Zaini, kepada awak media kemarin. “Pilkades Serentak 44 desa dilaksanakan 20 Oktober 2019. Tahapannya mulai 20 Juli,” ungkap Zaini, Selasa (23/07).
Penuturan dia, tahapan Pilkades yang mulai 20 Jul, yakni pembentukan panitia. Kemudian, lanjut dia, setelah terbentuk panitia akan dilantik BPD. Kemudian, beber dia, Panitia yang telah dibentuk mempersiapkan tahapan Pilkades termasuk administratif, pendaftaran Cakades dan lainnya, beber Zaini.
Lebih jauh Zaini menjelaskan, ada beberapa persyaratan Cakades. Ijazah minimal SMP, umur serendahnya 22 tahun. Selain itu Cakades tidak mesti berdomisili di desa tempatnya mencalonkan Kades.
“Cakades bebas asal WNI. Misalnya Pilkades di desa Karya Bakti, warga desa Koto Lebu juga bisa mencalonkan diri. Ini berdasarkan keputusan MK tahun 2017 sehingga Pemkot menindak lanjuti melalui perda nomor 5 tahun 2019,” terangnya.
Dia juga menegaskan, untuk proses pencalonan nanti tidak boleh ada pungutan biaya dari calon kades. Untuk biaya ditanggung APBD dan APBDes desa yang akan Pilkades.
Zaini menambahkan Pilkades dalam satu desa minimal 2 calon, minimal lima calon, dan tidak boleh melawan kotak kosong. Kalau Cakades melebihi dari lima orang, maka panitia harus menindak lanjuti dengan tiga kriteria penilaian.
“Pantia menilai Cakades dari pengalaman bekerja dilembaga pemerintah, kedua tingkat pendidikan calon, dan tingkat usia calon,” tandasnya. (hen)