Pada Sidang Paripurna DPRD Merangin
Bangko-Bupati Merangin H Al Haris pada Selasa malam (23/7),menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Angaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara-Perubahan (PPAS_Perubahan) Tahun Anggaran 2019.
Nota pengantar KUPA dan PPAS-Perubahan itu, disampaikan bupati didampingi Wabup Merangin H Mashuri pada rapat Sidang Paripurna yang berlangung di Aula Utama Gedung DPRD Merangin.
‘’Disusunnya PPAS-Perubahan tahun anggaran 2019 ini, sebagai pedoman dalam menentukan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Merangin pada perubahan anggaran 2019,’’ujar Bupati.
PPAS-Perubahan tahun anggaran 2019 itu lanjut bupati, akan dijadikan acuan dalam menentukan perubahan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan pada tahun anggaran 2019.
‘’Selanjutnya juga akan menjadi dasar acuan dalam penyusunan Rencana Kerja anggaran (RKA) dan rancangan daerah tahun anggaran 2019,’’terang Bupati pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Merangin H Zaidan tersebut.
Dikatakan bupati, ringkasan rancangan PPAS-Perubahan tahun 2019 itu, untuk pendapatan daerah dalam rancangan PPAS-Perubahan mengalami kenaikan sebesar Rp 12,9 miliar.
Atau terang bupati, naik sebesar 0,86 persen dari target awal yang telah ditetapkan pada ABPD sebelumnya sebesar Rp 1,4 miliar, sehingga menjadi sebesar Rp 1,5 triliun.
Untuk belanja daerah yang terdiri dari belanja langsung dan tidak langsung yang sebelumnya sebesar Rp 1,4 triliun setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1,5 triliun, sehingga mengalami peningkatan sebesar Rp 52,1 miliar.
‘’Sedangkan untuk pembiayaan daerah terjadi dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan yang semula sebesar Rp 4 miliar, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 35,2 miliar,’’tegas Bupati. (Nzr)