Jambi, AP – Rembug Nasional Komisi Informasi Publik III Se Sumatera mengusung tema “Strategi Komisi Informasi Mewujudkan Putusan Progresif Melalui Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi dan Mendorong Peningkatan Transparansi Badan Publik Sektor SDA” berlangsung di Abadi Suite Jambi, Rabu (15/5/19).
Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum, saat membuka acara tersebut menyampaikan keterbukaan informasi mendorong akuntabilitas pemerintah pada masyarakat sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengharuskan kinerja perangkat daerah, lembaga publik daerah maupun swasta wajib transparan dalam melakukan kegiatan,”Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” ungkap Gubernur Jambi.
Keberadaan Komisi Informasi sebagai lembaga negara yang mengawal keterbukaan informasi publik diharapkan memberikan stimulan pembangunan demokrasi dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, bebas korupsi,”Ada kesamaan pandangan dan hubungan yang sinergis antara komisi informasi pusat dan komisi informasi publik daerah,” harap Gubernur Jambi.
Selanjutnya Gubernur Jambi mengharapkan terbentuknya Komisi Informasi di Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi,”Kabuoaten/Kota dapat membentuk Komisi Informasi dimasing-masing daerah sesuai amanah undang undang keterbukaan informasi daerah,”kata Gubernur Jambi.
Keikutsertaan komisioner informasi dan Dinas Kominfo Kabupaten/Kota mewujudkan komitmen pemerintah dalam mendorong peningkatan transparansi pemerintahan atau lembaga publik menyelenggakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,”Komitmen pemerintah, Gubernur, Bupati dan Wali Kota merupakan kunci keberhasilan keterbukaan informasi diseluruh aspek pemerintahan,” ujar Gubernur Jambi.
Pemerintah Provinsi Jambi siap sinergi untuk Komisi Informasi mewujudkan putusan progresif melalui melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi dan mendorong peningkatan transparansi badan publik sektor sumber daya alam,”Gunakan kesempatan secara sungguh-sungguh serta berikan masukan, saran yang mampu menghasilkan komitmen pemerintah daerah terhadap komisi informasi,” tutup Gubernur Jambi.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Indra Lesmana menyampaikan pengelolaan informasi terkait sumber daya alam bagi masyarakat merupakan kewajiban bagi lembaga publik terkait,”Akses mudah informasi bagi masyarakat yang membutuhkan terutama disekitar hutan dan perkebunan untuk mendapatkan haknya terkait informasi,” tegas Indra.
Keterbukaan informasi terkait hutan,lahan dan sumber daya alam sampai saat ini masih belum terbuka bahkan terkesan tertutup sehingga konflik lahan dan hutan seringkali terjadi antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Harapan dengan semakin kuatnya Komisi Informasi Publik mampu menyediakan kebutuhan informasi serta penyelesaian sengketa informasi di Provinsi Jambi. (hms)