Jambi, AP – Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Gubernur Jambi dan Bupati/Wali Kota Se Provinsi Jambi, Kakanwil BPN Provinsi Jambi dan Kepala Kantor Pertanahan Se Provinsi Jambi tentang optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, kerjasama penataan pengelolaan barang milik daerah bidang pertanahan serta kesepakatan antara Gubernur Jambi dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jambi dan Kejati tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (20/6/19).
Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum, menyampaikan Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya untuk tertib administrasi seperti fisik atau catatan tertentu serta bukti sertifikasi terhadap barang milik daerah yang dimiliki sebagai bukti hukum yang sah terutama terkait sertifikat tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi. “Pemanfaatan barang milik daerah khususnya tanah memberikan peluang bagi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD,” Fachrori.
Fachrori menegaskan, meskipun pemanfaatan aset tanah belum optimal, namun kejelasan akan status tanah mutlak segera diselesaikan agar tidak terjadi konflik. “Kita tentu sering mendengar atau mengalami sendiri bahwa gugatan hingga pendudukan fisik dan lain sebagainya yang terjadi terhadap aset barang milik daerah dan penyelesaian sengketa kadangkala menjadi sangat rumit karena masing-masing pihak memiliki bukti hukum sendiri yang kadangkala dengan kekuatan hukum yang sama,” ujar Fachrori.
Fachrori mengemukakan, tanah menjadi aset baik bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat dimana dengan adanya kepastian kepemilikan sah secara hukum, juga berdampak baik pada iklim investasi dan keamanan ditengah masyarakat. “Salah satu upaya KPK dalam memerankan fungsinya adalah mendorong perbaikan tata kelola pemerintah daerah dibidang perbaikan sistem administrasi pengelolaan penerimaan daerah,” jelas Fachrori.
Salah satu potensi penerimaan daerah yang masih sangat potensial untuk dioptimalkan adalah barang milik daerah dalam bentuk tanah.
Fachrori mengharapkan kesepakatan kerjasama yang ditandatangani bersama antara Gubernur dengan Kakanwil BPN dan Bupati/Wali Kota dengan Kepala Kantor Pertanahan menjadi upaya agar aset atau barang daerah tidak hilang dan diakui oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Fachrori mengharapkan agar kesepakatan yang dibuat hari ini hendaknya diikuti dengan implementasi nyata kedepan. Untuk itu, perlu dibuat sebuah kebijakan pada masing-masing daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk mendukung optimalisasi pendapatan dan penertiban daerah masing-masing. “Hal tersebut memang tidak mudah, namun dengan niat yang baik dan komitmen yang konsisten, saya yakin tidak ada yang tidak mungkin,” harap Fachrori.
Fachrori juga berharap bimbingan dari KPK secara lebih intensif terutama mengenai cara penerimaan pendapatan dan meningkatkan pajak daerah dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan melalui host to host data peralihan hak atas tanah antara BPN dan Pemerintah Daerah serta mengurangi konflik dan sengketa tanah.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyampaikan harapan besar masyarakat kepada aparatur negara atau pemerintah dapat menjadi pelayan yang baik dalam menjalankan tugas sesuai peraturan dan undang undang yang berlaku. “Masyarakat sudah bayar pajak untuk menggaji kita dan itu yang harus kita sadari, amanah yang demikian berat itu yang harus kita pegang,” ungkap Alexander Marwata.
Keberadaan tanah sangat penting bagi daerah maupun masyarakat dimana tanah merupakan aset yang mahal serta dapat dimanfaatkan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan aparatur negara,”Ini yang ingin KPK dorong untuk memetakan potensi-potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergali dengan baik dan sebelum memulai acara ini sempat berbincang dengan Gubernur Jambi terkait potensi provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Jambi, ada batubara, perkebunan minyak dan gas, ini bisa sesungguhnya ada yang bisa dikelola BUMD,” kata Alexander Marwata.
Undang Undang Dasar Pasal 33 menerangkan bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan digunakan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,”Biasanya kita selama ini hanya menerbitkan izin, rekomendasi-rekomendasi setelah izin dikeluarkan kekayaan alam dikelola pihak lain atau swasta dan kita hanya mendapat bagian kecil sedangkan bagian besar adalah mereka yang mengelola,” jelas Alexander.
Pemanfaatan kekayaan alam terutama tanah dan seisinya dapat meningkatkan APBD dan hal ini didorong KPK untuk dikelola daerah atau provinsi. “BUMD dikelola dengan profesional, ahli dan berintegritas dan kita mendukung keberadaannya,” lanjut Pimpinan KPK.
Selain tanah ada beberapa yang dapat dilaksanakan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan KPK mendorong adanya pemetaan potensi daerah masing-masing ,”Apakah kepala daerah sudah menggali potensi daerah masing-masing seperti penyediaan tapping box misalnya untuk pajak restoran, hotel yang otomatis pajaknya diterima daerah dan untuk Jambi dapat bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah,” ujar Alexander.
Alexander Marwata memberi contoh terkait masyarakat yang diharuskan melakukan pembayaran pajak 10 persen di rumah makan ternyata hal tersebut terjadi peningkatan 100 persen lebih dengan menyediakan tapping Box,”Daerah-daerah yang kami datangi ketika sudah menggunakan Tapping Box tersebut peningkatan pajak mereka bisa 100% juga berguna untuk menghindari persekongkolan dengan pelaku usaha terkait,” Alexander.
Kajati Jambi Hj. Andi Nurwinah memandang penting setelah dibuat kesepakatan bersama dengan banyak pihak yang hal tersebut lebih didorong kesadaran dan tanggung jawab sebagai institusi penegak hukum yang wajib menjaga dan mengawal akselerasi pelaksanaan program-program nasional yang menjadi harapan besar masyarakat. “Kita memaknai kesepakatan bersama ini sebagai komitmen kesungguhan tekad bersama agar lebih efektif dalam bertindak, berkoordinasi, kolaborasi ketika menghadapi berbagai permasalahan dan persoalan yang berpotensi mengganggu dan menggagalkan tujuan dan tanggung jawab serta fungsi kita,” kata Andi Nurwinah.
Kepala Kanwil BPN Jambi melaporkan luas Provinsi Jambi berkisar 5 juta hektare atau 41,8 persennya adalah kawasan hutan sehingga kawasan yang bukan hutan 58,2 persen jika dibandingkan jumlah penduduk Provinsi Jambi 3,7 juta jiwa maka rasio kepemilikan tanah hanya 0,78 hektare,”Dari sinilah persoalan konflik dimana jumlah penduduk bertambah sedangkan disisi lain luas tanah kita relatif tetap,” ujar Kepala Kanwil BPN Jambi.
Berdasarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seluruh Indonesia telah memerintahkan 14 Kementerian/Lembaga dan menginstruksikan 14 item perintah Presiden didalam Instruksi yang ke-13 adalah meminta Gubernur Bupati/Wali Kota untuk mengatur dan menetapkan besaran biaya yang terkait dengan persiapan pemberkasan menjelang seseorang itu memperoleh sertifikatnya. “Setelah dikeluarkan Inpres ini mohon dukungan seluruhnya dan baru 6 Bupati/Wali Kota se Provinsi Jambi yang menerbitkan regulasinya mengatur tentang pembiayaan karena dan ini penting sekali bagi kita karena urusan biaya yang sangat riskan rawan dan ini mengandung unsur-unsur non regulasi, pungutan-pungutan yang dilakukan oleh berbagai pihak sebelum diatur sangat mungkin terjadi dan ini akan menyulitkan kita bersama,” kata Kakanwil BPN Jambi.
Bahkan Kakanwil BPN Jambi mengharapkan pimpinan KPK bisa mendorong percepatan lahirnya regulasi-regulasi yang ditentukan besarannya sesuai dengan kemampuan daerahnya masing-masing.
Kapolda Jambi, Danrem 042/Gapu Jambi, Sekda Provinsi Jambi, serta para tamu dan undangan lainnya turut hadir dalam acara tersebut. (Raihan/edit: Mustar, foto: Adi, video: Ardi).