Sengeti, AP – Kejadian asusila kembali terjadi dikabupaten Muarojambi, kejadian ini berada Didesa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam, Parahnya aksi keji ini dilakukan oleh bapak kandung sendiri Terhadap sebut saja namanya Bunga yang baru berusia 14 tahun, akibat kejadian tersebut bunga mengalami trauma pisikologi sehinggadia terpaksa dirawat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Jambi.
Kapolres kab Muaro Jambi AKBP. Dedi K Siregar dalam jumpa pers mengatakan Kejadian asusila yang terjadi di Desa Tangkit ini antara sipelaku dan sikorban memiliki hubungan ayah dengan anak untuk sipelaku berinisial DW 43 Tahun beralamat kan Desa Tangkit Lama Kecamatan Sungai Gelam.
“Pelaku tidak hanya melakukan tindakan asusila tetapi juga melakukan penganiayaan kepada sikorban, untuk barang bukti yang saat ini ada yaitu tang yang dipergunakan sang pelaku untuk mencabut kuku sikorban, kemudian mangkok besi yang dipergunakan untuk menghidupkan api yang mana api tersebut untuk membakar tali, kemudian tali yang meleleh diteteskan kepunggung korban,” kata Kapolresta.
Dari Laporan yang kita terima yaitu laporan dari ibu sikorban yang melapor ke polsek sektor sungai gelam Yang ditindak lanjuti oleh petugas polsek dalam menangkap tersangka kemudian dibawa kekapolres.
“nanti pelaku akan kita jerat dengan pasal 76 D Junto pasal 81 dan pasal 76 c junto pasal 80 undang undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, tetapi karena pelaku adalah ayah kandung maka hukuman nya ditambah sepetiga dari ancaman pokok,” pungkas Kapolres. bds