Jambi, AP – Tim Penyidik Satgassus P3TPK Kejaksaan Agung RI di Jakarta turun langsung ke Jambi menyelidiki Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pipanisasi Pembangunan Air Bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi tahun 2009-2010.
Dari surat yang beredar dikalangan wartawan, Sy Fasha yang juga merupakan Walikota Jambi pada saat ini akan dimintai keterangan sehubungan dengan kasus dugaaan tindak pidana kasus korupsi dalam mega proyek Pipanisasi.
Sy Fasha dalam kapasitasnya sebagai pelaksana pengerjaan proyek pipanisasi diminta untuk hadir pada kamis 31 Juli kemarin pukul 09:00 WIB di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Namun hingga pukul 12.00 WIB belum nampak kehadiran Walikota Jambi dua priode itu. Menurut informasi Kehumasan Kota Jambi, Fasha menghadiri sejumlah rangkaian kegiatan dan mengelar rapat di Rumah Dinas Walikota Jambi dengan sejumlah OPD.
Sementara itu, Kejagung juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Tanjungjabung Barat, Safrial, yang dijadwalkan diperiksa pada hari ini 1 Agustus 2019.
Tidak hanya Safrial, ada nama lain yang juga ikut diperiksa yakni Yosef Warso dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mega Proyek Pipanisasi Tanjabar serta Arsil S Suyakun sebagai Anggota Panitia Pengadaan Jasa dan Barang.
Sedangkan sebelumnya pada Selasa 30 Juli 2019 Kejagung telah memeriksa Direktur PT Mega Citra Consultant, Eri Dahlan, dan Tim Leader PT Mega Citra Consultant, Hendri Kusuma. Selain itu Kejagung juga memeriksa Sabar Barus sebagai Pelaksana Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat 2009/2010.
Kemudian dari infromasi yang dihimpun mereka diperiksa petugas di dua tempat berbeda di Jambi, yakni di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi, Jalan Pattimura Kota Jambi dan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi di Telanaipura Kota Jambi.
Sebelumnya, Hendri Sastra mantan Kadis PU di Kabupaten Tanjabar telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Hendri juga sempat menyebut dua pejabat penting di Pemerintahan Kota Jambi dan Kabupaten Tanjabar saat ini yang tengah menjabat diduga ikut sama-sama menikmati jatah fee hasil korupsi dari kasus pipanisasi miliaran rupiah.
Fakta itu diungkapkan terdakwa di muka persidangan di Pengadilan Tinggi (Tipikor) Jambi pada persidangan tahun lalu, dalam kasus ini negara dirugikan hingga mencapai Rp18 Miliyar. (Tim)